POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, hari ini menerima Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kantor Ombudsman RI (23/01/2024).
Anggota
Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyerahkan Piagam ini di Kantor
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan.
Dalam
sambutannya, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan bahwa tugas utama
Ombudsman RI yaitu menyelesaikan laporan masyarakat terkait adanya dugaan
maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dan
pencegahan maladministrasi.
Diantara
tugas pencegahan maladministrasi salah satu upaya Ombudsman RI adalah dengan
melakukan survei kepatuhan untuk menguji menilai pemenuhan standar pelayanan
publik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, jelas dia.
Bupati Pakpak
Bharat, Franc Bernhard Tumanggor sendiri turut mengapresiasi capaian ini.
Upaya
perbaikan mutu dan kualitas pelayanan yang kita punya harus terus ditingkatkan,
pesan dia.
Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat menerima Anugerah ini, atas upaya pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2023. . (PS/K.TUANGGER).