Panggar DPRK Lhokseumawe bahas Gambaran Umum Dana Transfer APBN ke APBK

/ Senin, 08 Januari 2024 / 09.17.00 WIB
Terlihat Faisal Ketua Komisi A bersalaman dengan pimpinan DPRK Lhokseumawe pasca penyampaian pandangan Fraksi. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM |  LHOKSEUMAWE - Salah satu argumen dalam pelaksanaan otonom daerah bahwa Pemerintah Daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai penyelengaraan otonominya.

Kapasitas keuangan pemerintahan daerah akan menentukan kemampuan Pemda dalam menajalankan fungsi utamanya seperti fungsi pelayanan masyarakat (public service function) dan melaksanakan pembangunan (development function) serta perlindungan masyarakat (protective function).


Demikian ulasan yang disampaikan oleh anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Lhokseumawe Faisal kepada Poskota dalam satu pertemuan eksklusif di Lhokseumawe baru baru ini.


Menurutnya, Isu perimbangan keuangan pusat dan daerah bertitik tolak dari sejauh mana telah dilakukan kebijakan yang adil dalam pembagian sumber-sumber keuangan negara secara keseluruhan antara pemerinah pusat dan pemerintah daerah.


Perimbangan keuangan merupakan salah satu variant dari hubungan keuangan pusat dan daerah secara keseluruhan. Domain dari hubungan pusat dan daerah menyangkut aspek-aspek, ujar Politisi muda dari Partai Aceh tersebut.


Misalkan aspek bagi hasil pajak (tax sharing) dan bukan pajak, Subsidi (grant)

Pajak tambahan (surcharge/opcenten)

Fasilitas pajak (tax credit), Pinjaman daerah (loan), Yang menjadi isu sentral dari keseluruhan hubungan keuangan tersebut adalah apakah sudah terjadi perimbangan keuangan yang adil dan transparan antara pemerintah pusat dan daerah? 


Lanujut Faisal, ada tiga aspek yang menetukan terjadinya hubungan keuangan yang adil, yaitu: Sejauhmana daerah telah diberi sumber-sumber keuangan yang cukup terutama yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah. Sejauhmana daerah telah mendapatkan akses ke pendapatan yang bersumber dari bagi hasil pajak (tax sharing) dan bukan pajak.


Sejauhmana daerah telah mendapatkan subsidi yang adil dan efektif? Ketimpangan fiskal merupakan adanya ketidakseimbangan atau adanya perbedaan kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal. 


Ketimpangan fiskal vertikal menunjukkan adanya disparitas antara kapasitas/potensi fiskal dan kebutuhan fiskal antara pemerintah pusat dengan tingkat pemerintahan yang lebih rendah (pemerintah daerah). Ketimpangan fiskal horizontal menunjukkan perbedaan kapasitas/potensi fiskal dan kebutuhan fiskal antara daerah satu dengan daerah lainnya.


Asumsi Faisal, Keuntungan dan Kerugian Sistem Desentralisasi Keuntungan sistem pemerintahan terdesentralisasi ditinjau dari berbagai aspek menurut para ahli adalah dari sisi ekonomi, program-program pembangunan pemerintah dalam bidang ekonomi lebih diarahkan pada kepentingan lokal dan disesuaikan dengan lingkungan daerah setempat, hal ini akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi fungsi alokasi oleh pemerintah daerah sehingga akan meningkatkan willingness to pay masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan bagi pemerintah daerah tersebut (mobilization revenue);


Sisi administratif, desentralisasi dapat meningkatkan sistem administrasi di daerah, karena pemerintah daerah dapat mengumpulkan informasi dan mendistribusikan kepada masyarakat secara efektif sehingga pelayanan akan menjadi lebih efisien dan dapat diterima oleh masyarakat;


Sisi politik, desentralisasi dapat meningkatkan demokrasi melalui partisipasi masyarakat secara langsung, mendidik masyarakat tetang proses pengambilan keputusan, dan meningkatkan persatuan dalam negara yang multikultural.


Selanjutnya terdapat lima konsekuensi negatif sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, yaitu Sistem pemeritahan yang terdesentralisasi bertendensi menimbulkan korupsi, kolusi, dan juga instabilitas makroekonomi.


Pemerintah daerah akan cenderung boros dalam pengeluaran (overspend) tetapi di sisi lain tidak memiliki kemampuan untuk menaikkan pajak (revenue) untuk mendukung pengeluaran mereka.


Dapat memperburuk suhu politik antardaerah jika terdapat perbedaan pendapatan (revenue capacity) yang mencolok antardaerah,  Melebarkan kesenjangan antara daerah yang kaya dan miskin; dan Melebarkan disparitas regional dalam pengeluaran sosial (social expenditure) jika pemerintah daerah bertanggungjawab untuk pembiayaan dan penyalurannya, demikian.clossing statemen Faisal dari Fraksi Gerindra (PS/DAMRY)
Komentar Anda

Terkini: