Pimpinan DPRK Lhokseumawe Silaturahmi dengan Kejari, Bahas Persoalan Korupsi

/ Selasa, 09 Januari 2024 / 08.42.00 WIB
Terlihat Pimpinan DPRK Lhokseumawe melakukan silaturahmi dengan Kejari Lhokseumawe. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  -  Para Pimpinan DPRK Lhokseumawe melakukan silaturahmi dengan Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe dalam rangka Pencegahan Korupsi di wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe.  

Kunjungan ini dilakukan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe yang baru Murhaban turut didampingi oleh Wakil Ketua I Irwan Yusuf, Wakil Ketua II T. Sofianus untuk bersinergi dengan Kejaksaan dalam mencegah terjadinya persoalan hukum dalam melaksanakan tugas sehari hari.


Demikian disampaikan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban kepada Poskota senin 09 Januari 2024 di ruang kerjanya pasca kunjungan tersebut.


Menurutnya, silaturahmi yang kami lakukan hari ini ada beberapa hal yang dibicarakan secara intensif dengan lembaga yudikatif tersebut. " baik seputar masalah korupsi, pelayanan publik, penegakan hukum yang efektif maupun masalah penanganan stunting yang menjadi konsentrasi pemerintah pusat," ungkap Murhaban dari Partai Aceh.


Murhaban melihat Kejari Lhokseumawe menjalankan banyak peran untuk mengawal pembangunan sekaligus mengedukasi berbagai pengetahuan hukum bagi seluruh elemen masyarakat Kota Lhokseumawe. 


“Selama ini hubungan kita baik. Kita sering diundang ke acara-acara Kejari semisal Pemusnahan Barang Narkotika, Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, atau penerapan good governance dan clean governance


Insyaallah sinergi antara DPRK Lhokseumawe dengan Kejari akan terus diperkuat. Yang terpenting terjalin komunikasi yang baik dan harmonis” tutur Murhaban.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan Korupsi termasuk dalam kejahatan formal, sekaligus kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi sudah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia setelah reformasi.


Ada tiga strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga, yakni represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye. 


Strategi represif Strategi represif adalah strategi oenindakan tindak pidana korupsi di mana seseorang diadukan, diselidiki, dituntut, dan dieksekusi berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat. 


Strategi perbaikan sistem Strategi perbaikan sistem dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi. Caranya dengan kajian sistem, penataan layanan publik melalui koordinasi/supervisi pencegahan serta transparansi penyelenggara negara, seperti monitoring dan evaluasi. 


Strategi edukasi dan kampanye Strategi edukasi dan kampanye merupakan bagian dari upaya pencegahan yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui strategi ini akan dibangun perilaku dan budaya antikorupsi, sebut Lalu Syaifudin.


Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Itulah penjelasan mengenai 3 strategi pemberantasan korupsi, papar Lalu Syaifudin. (PS/DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: