Ungkap Fakta!Terkait OTT Rudi Syahputra Ritonga (RSR) Anggota DPRD Labuhanbatu, Dari Partai Nasdem Atau Partai Bulan Bintang ?

/ Minggu, 21 Januari 2024 / 02.13.00 WIB

Foto : Rudi Syahputra Ritonga (RSR) anggota DPRD Labuhanbatu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap fee proyek oleh KPK RI (int)

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Rudi Syahputra Ritonga (RSR) yang di sebut - sebut sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI bersama istrinya MD (inisial) Plt Kepala Dinas Kesehatan, Bupati Erik Adtrada Ritonga, sejumlah rekanan pada, Kamis (11/1/2024) sekira pukul 05.30 Wib, pekan lalu di kediamannya Jalan Asrol Adam Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan.

Rudi Syahputra Ritonga, yang disebut sebagai anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai mana ? Hal tersebut belum terungkap sejak OTT, konferensi Pers, sampai pengembangan KPK RI dalam pemeriksaan beberapa Kepala OPD (organisasi perangkat Daerah), beberapa anggota DPRD dari Partai Nasdem, hingga pada penggeledahan di ruangan kantor Bupati, Sekretaris Daerah, kantor BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan), kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Kesehatan, rumah pribadi Bupati, dan rumah pribadi beberapa anggota DPRD dari Partai Nasdem (menurut informasi). 

Diketahui dari keterangan beberapa narasumber terpercaya, Rudi Syahputra Ritonga menjadi anggota DPRD Labuhanbatu pada tahun 2018 menggunakan sampan politik dari Partai Bulan Bintang (PBB).

"Dia (Rudi Syahputra Ritonga) mencaleg (calon legislatif) tahun 2018 itu dari PBB. Ya pasti, duduk sebagai anggota Dewan dari PBB di Komisi II. Daerah Pemilihan I (Rantau Selatan - Bilah Barat),"ucap MA Harahap, diaminkan 2 rekannya warga Rantau Selatan, Minggu (21/1/2024) malam. 

Rudi Syahputra Ritonga, merupakan sepupu dari Bupati Labuhanbatu berstatus tersangka korupsi oleh KPK RI, Erik Adtrada Ritonga, seharusnya menjabat sebagai anggota DPRD Labuhanbatu sejak tahun 2019 hingga 2024. Namun, pada tahun 2023, Rudi Syahputra Ritonga, dikabarkan telah berpindah partai lain, yakni ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). 

Hal tersebut dibuktikan, pada pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Labuhanbatu dalam penyampaian daftar calon sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) dadi Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Rantau Selatan - Kecamatan Bilah Barat Nomor urut 2, pada tanggal 18 Agustus 2023, NOMOR 196 TAHUN 2023 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

Selain itu, Rudi Syahputra Ritonga, juga telah menjadi daftar calon tetap (DCT) calon legislatif oleh KPU Labuhanbatu dengan pengumuman NOMOR 953/PL.01.4-Pu/1210/2023 TENTANG DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN LABUHANBATU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

"Iya, menurut dari DCS yang KPU Labuhanbatu keluarkan, Rudi Syahputra Ritonga maju menjadi Caleg dari Partai Nasdem tanggal 18 Agustus 2023. Tapi, kok bisa masih menjadi anggota Dewan dia. Seharusnya sudah di PAW (pergantian antar waktu),"ujar Narasumber tersebut.

Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH mengemukakan, Wakil Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Saldi Isra kepada sejumlah media tentang anggota DPRD yang dilakukan pergantian antar waktu (PAW) pada tanggal 31 Oktober 2023, yang lalu saat adanya sengketa tentang 3 orang anggota DPRD dari 3 Kabupaten. Yakni, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Mataram.

Pada pasal 193 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, "Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu ada beberapa alasan tertulis. Yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan. 

"Lanjut pada pasal 193 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 menyatakan, anggota DPRD Kabupaten/Kita diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila menjadi anggota partai politik lain. Maka, secara aturan lain, anggota DPRD diberhentikan antar waktu diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,"jelas Ajie, Minggu (21/1/2024) via selular. 

Lebih jauh, MK mengatakan, pasal 16 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dan diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2011. Dalam hal aturan tersebut, lanjut Ajie, tidak mempunyai hukum mengkat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan bagi anggota DPR/DPRD apabila, pertama, partai politik yang mencalonkan tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik. Kemudian, anggota DPR/DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, dan tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dan partai yang mencalonkannya. 

"Yang dimaksud itu, anggota DPR/DPRD Kabupaten/Kota jika mengikuti pencalegkan dari partai lain, bila partai yang diawal menjadi anggota DPR/DPRD tidak lagi menjadi peserta pemilu di tahun 2024 atau lulus verifikasi. Hal yang dapat dilakukan pemberhentian anggota DPR/DPRD adalah, menggabungkan diri pada parpol lain yang lulus verifikasi sebagai peserta pemilu. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA, seharusnya, Rudi Syahputra Ritonga diberhentikan karena berpindah ke partai lain agar tetap bisa mencalonkan diri sebagai caleg pada masa pemilihan berikutnya,"terang Ajie.

Kabag Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Aidi Samir, ketika ditanya soal Rudi Syahputra Ritonga masih menjabat sebagai anggota DPRD Labuhanbatu saat di OTT KPK RI, Kamis (11/1/2024), mengatakan, agar ditanyakan hal itu kepada Sekretaris DPRD (Sekretaris Dewan/Sekwan) Labuhanbatu.

"Coba tanya Sekwan. Apa masih terima gaji atau tidak,"ujarnya, Kamis (18/1/2024) diruangan kerja Bagian Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, didampingi para staff/pegawainya, 

Dalam Press Reales KPK RI, disebutkan tersangka yang diamankan saat OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) disebut anggota DPRD Labuhanbatu. (PS/Red-05)

Komentar Anda

Terkini: