![]() |
Foto : Istimewa |
Info didapat wartawan, polisi saat ini hanya menahan 3
tersangka saja. Padahal saat dipaparkan ke media, polisi mengaku menahan 4 tersangka dan memburu 2 tersangka lain di luar negeri dengan melibatkan Interpol.
Informasi didapat wartawan, saat ini hanya Saiful Amri, Pahlan Kaiser dan Nona Sartika saja yang mendekam di geruji besi. Sementara, Indra Polin Hutapea tak tahu status hukumnya.
Potensi adanya keterlibatan pejabat di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan pun tak tahu ujungnya. Padahal data kependudukan yang dijadikan dokumen diterbitkan pejabat di dinas itu.
Data
dihimpun, kasus TPPO ini diikuti dengan tindak pidana membuat Akte Kelahiran,
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk 2 korban sebut saja
Bunga dan Melati warga Desa Hamparan Perak Deli Serdang yang umurnya dimark up
dari 16 tahun menjadi 22 tahun, lalu Agamanya dibuat menjadi Budha serta
alamatnya dibuat di daerah di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Dalam konfrensi pers pada Selasa 5 Desember 2023 lalu, Kasat Reskrim Poles Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengaku, polisi menetapkan 4 tersangka dan menahan dalam kasus TPPO itu yakni Saiful Amri (48), Indra Polen Hutapea (39), Pahlan Kaiser (43), dan seorang perempuan berinisial Nona Sartika (36).
Satreskrim
Polres Pelabuhan Belawan dalam keterangan pers nya kala ini memaparkan
menetapkan 6 tersangka dengan menangkap dan menahan empat orang pelaku Tindakan
Pidana Perdagangan Orang atau TPPO 2 anak dibawah umur sebut saja Bunga dan
Melati warga Desa Hamparan Perak.
Tersangka
yang ditahan yakni Saiful Amri, Indra Polen Hutapea, Pahlan Kaiser dan Nona Sartika. Sementara tersangka lain,
Farid Abdullah da Tio yang merupakan warga negara asing masih dalam pencarian
polisi berkordinasi dengan Interpol.
Menurut
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar kala itu keempat
pelaku memiliki perannya masing-masing.
Nona
Sartika berperan sebagai agensi di kawasan Medan Marelan, sementara empat
pelaku lainnya berpesan sebagai pemalsu data korban.
Ia
menyampaikan, kasus tersebut berawal adanya seorang Warga Negara Asing atau WNA
asal China mencari jodoh melalui biro.
"Jadi
kasus ini berawal dari WNA asal China mencari jodoh melalui biro jodoh,"
kata Zikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Sesuai
data diterima wartawan, di Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang
dikirim Kasatreskrim Polres Belawan tanggal 30 Nopember 2023 dan 2 Desember
2023, polisi menetapkan 6 tersangka atas pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) dan pemalsuan data dokumen kependudukan, para tersangka dijerat
polisi melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan orang yang
melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memberikan atau memasukkan
keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudahkan
terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pemalsuan surat dan atau
menyuruh menempatkan kebenaran palsu ke dalam sesuatu akta autentik tentang
sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu.
Ke
6 tersangka dalam SPDP itu dijerat melanggar Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55, 56 KUHP dan
atau Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan. Polisi menyatakan, kejadian pidana tersebut terjadi
pada 26 November 2023 di Jalan M Basir Lingkungan 31 Perumahan Asri Indah Kel.
Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.
PENGAKUAN TERSANGKA
Salah satu tersangka kepada wartawan, Selasa (13/2/2024) mengaku, mendapatkan order jasa membuat data Kependudukan atasnama 2 korban sebut saja Bunga dan Melati warga Desa Hamparan Perak dari Nona Sartika pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Tersangka
yang namanya dirasahasiakan ini lalu mengontak temanya bernama Padlan Kaiser
untuk mengerjakan pembuatan Akte Kelahiran, KK dan KTP untuk kedua korban.
Lalu
lanjutnya, tersangka dan Pahlan Kaiser meminta bantuan Indra Polen Hutapea
membuatkan dokumen itu. Lalu dihubungilah pegawai Kantor Disdukcapil Medan
bernama Irawan untuk memproses pembuatan Akte Lahir, KK dan KTP itu.
Tersangka
mengakui, dalam data kependudukan korban, umurnya dari sebenarnya 16 tahun
lebih menjadi 22 tahun, Agama dari Islam menjadi Budha dan alamat dari Desa
Hamparan Perak dijadikan berdomisili di salah satu lingkungan di Kelurahan
Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Dalam
proses hukum di Polres Belawan, tersangka mengaku awalnya 4 tersangka ditahan
namun saat ini hanya tingga 3 saja yang ditahan. Indra Polen Hutapea, kata nya
tak ditahan lagi.
Tersangka
mengaku, Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar, Kabid Pelayanan Pendaftaran
Penduduk Endang Susila Ningsih dan mantan pegawai Disdukcapil Medan Irawan
pernah diperiksa polisi, namun dia tak mengetahui status hukum mereka.
Dia mengaku, bersalah atas perbuatan itu, yang semata dilakukannya karena terjerat kebutuhan ekonomi. Namun dia juga meminta polisi meminta pertanggungjawaban semua yang terlibat dan terbitnya Akte Lahir, KK dan KTP dua korban TPPO itu.
Kadisdukcapil Medan Baginda P Siregar tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan Selasa (13/2/2024). Dia tak mengangkat ponselnya saat dihubungi wartawan. Konfirmasi yang dilayangkan ke pesan Whats App nya juga tak dibalas.
MASIH DITAHAN
Kanit
PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing mengaku masih
menahan para tersangka tanpa merinci berapa orang yang ditahan. Dia juga
bilang, kasus yang mereka tangani itu masih dikembalikan jaksa untuk dilengkapi
alias P 19
“Masih
kami tahan. Masih p19 jpu. Semoga segera p21,” jawabnya, Selasa (13/2/2024) via
Whats App nya.
Ditanya,
berapa tersangka yang ditahan, mendadak Kanit PPA ini hanya menjawab telah merealease
dan meminta wartawan mengecek ke Humas Polres Pelabuhan Belawan.
“Sudah
kami realease itu pak. Boleh dicek di humas polres aja ya pak. Ke humas aja. Pak
nodi,” pungkasnya.
Sementara
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024)
meminta wartawan menanyakan penanganan kasus TPPO dan Dokumen Kependudukan menggunakan
keterangan palsu meminta menghubungi Kasat Reskrim.
Dia mengatakan telah meneruskan konfirmasi wartawan ke pimpinan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan itu. “Langsung tanyakan ke kasatnya ya
Bila ikut gelar perakanya. Utk atensi sdh ku teruskan ke kasresnya supaya di cross cek dan final cek perkembangan casenya,” tulisnya di laman Whats App menjawab konfirmasi wartawan.
TAK TERIMA SPDP
SPDP
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli
Serdang Labuhan Deli dibantah Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian
Sidauruk SH.
Dia
memastikan, Cabjari Labuhan Deli tak ada menerima SPDP kasus TPPO dan Dokumen
Palsu ke 6 tersangka dari Polres Pelabuhan Belawan itu. “Mlm bng, sdh bs sy
pastikan tdk ada spdp di tmpat kmi y. Klo dibilang ada dikrm k kmi Tlg ditnya
Mn bukti pengirimannya,” jawabnya Kamis malam, (15/2/2024) via Whats App nya.
MODUS APLIKASI BIRO JODOH
Sesuai
keterangan pers Selasa 5 Desember 2023 lalu, Kasat Reskrim Poles Pelabuhan
Belawan AKP Zikri Muamar mengaku, modus TPPO berawal dari biro jodoh ini berada
di wilayah China dan bekerja sama dengan Agensi di Malaysia dan terhubung ke
Agensi di wilayah Medan Marelan.
Kemudian,
orang tua korban mendaftarkan anaknya yang masih dibawah umur berinisial Bunga (16)
warga Hamparan Perak, ke biro jodoh tersebut.
"Singkat
cerita, orang tuannya ini karena sudah ada beberapa warga di sana berhasil
menemukan jodoh melalui biro tertarik," sebutnya.
Zikri
menyampaikan, setelah korban didaftarkan ke biro jodoh itu, ternyata umurnya
masih dibawah umur. Lalu, agensi yang di Malaysia meminta Agensi yang berbeda
di Medan Marelan untuk mengubah identitas korban dan hal itu berhasil
dilakukan.
"Setelah
itu, dikenalkanlah korban ini sama WNA China itu. Jadi WNA ini nggak tahu bahwa
korban ini anak dibawah umur, karena dokumennya sudah dipalsukan. Umur korban
dibuat menjadi 22 tahun," ucapnya.
Dijelaskan
Zikri, singkat cerita antara WNA dan korban pun melangsungkan pernikahan di
wilayah Medan. Namun, setelah satu bulan menikah WNA ini mengajak korban untuk
tinggal di China tetapi korban menolak. "Kemudian oleh si Agensi bilang ke
WNA ini untuk mencari jodoh lain," tuturnya.
Ketika
WNA China ini mau dijodohkan dengan yang lain, ternyata korban mengetahui hal
tersebut dan melapor ke Polres Pelabuhan Belawan. "Ketahuan sama anak
dibawah umur pada saat berlangsung perjodohan, komplin dibawa ke kantor,"
ucapnya.
Setelah
menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah
kejanggalan. Penyidik memfaktakan, adanya TPPO dalam kasus tersebut. "Waktu
kita periksa, kok ada keuntungannya, ada pemalsuan dokumen, makanya kita
selidiki," katanya.
Kemudian,
Zikri menyampaikan pihaknya menetapkan enam orang dalam kasus TPPO tersebut.
Dua diantaranya merupakan warga Malaysia. "Jadi empat orang sudah kita
amankan, kita juga sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk tersangka dua
orang lagi yang berada di Malaysia," bebernya.
Zikri juga menjelaskan, dalam kasus tersebut para pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,5 juta. "Pengakuannya uang tersebut sudah habis dipakai," sebutnya.
Mantan Kanit Buncil Jatanras Polda Sumut ini juga mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. "Sampai sekarang masih kita faktakan rangkaian TPPO yang diduga sempat dibawa ke China," pungkasnya. (PS/NET/RED)