POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penindakan
hukum Polisi atas penggarapan atau pengrusakan lahan negara di lokasi konservasi
Mangrove di Desa Kwala Gebang tak menyurutkan keberanian para penggarap.
Teranyar,
Senin (26/2/2024) masyarakat menginformasikan adanya alat berat (ekskavator)
milik terduga penggarap lahan Mangrove yang beroperasional di Dusun 3 Desa
Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Mendapatkan
informasi itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang bergerak cepat
memerintahkan anggotanya melakukan peninjauan ke lokasi dugaan digarapnya lahan
Mangrove.
“Sy
suruh cek,” katanya menanggapi informasi masyarakat atas dugaan operasional
alat berat di lahan Mangrove di Dusun 3 Kwala Gebang, Senin (26/2/2024) via
pesan Whats App nya.
Informasi
diperoleh wartawan, 5 Polisi turun ke lokasi diduga operasional alat berat di
lahan milik negara dan konservasi mangrove itu. Polisi bahkan menghadirkan
Kepala Desa Kwala Gebang untuk berkoordinasi dalam melakukan peninjauan lokasi.
“Tadi
polisi udah turun. Kepala Desa Kwala Gebang pun dipanggil ke lokasi adanya alat
berat yang beroperasi di areal itu. Kami belum tahu apa tindak lanjutnya. Tapi
kami berharap, aksi ini ditindak tegas,” terang sumber wartawan, Senin
(26/2/2024) dikonfirmasi via ponselnya.
PENYIDIKAN
Sebelum
nya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah turun
ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut serta telah
menyita 1 unit ekskavator yang digunakan pelaku penebangan ilegal lahan
Mangrove di wilayah larangan itu.
Dirreskrimsus
Polda Sumut AKBP Andry Setiawan, Senin (12/2/2024) membenarkan proses hukum
atas dugaan perambahan Mangrove di Kwala Gebang tersebut. Dia mengatakan,
proses hukum dilakukan Subdit Tipiter.
“Yang
di Kwala Gebang kan, benar prosesnya sidik. Kami sita ekskavator. Telah
diperiksa saksi-saksi. Tim bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut
telah melakukan cek koordinat dan diketahui yang dirambah wilayah hutan
mangrove,” jelas mantan Kabid Hukum Polda Sumut ini.
Hal
senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut
Yuliani Siregar. Didampingi Kabid Perlindungan dan Penegakan Hukumnya
Zainuddin, Yuliani membenarkan, dugaan perambahan hutan mangrove di Kwala
Gebang diproses di Polda Sumut. “Benar diproses di Polda Sumut. Kami mendukung
langkah hukum itu,” ujarnya.
Sebagaimana
ditayangkan dalam beberapa jejaring media sosial, terlihat perambahan lahan
Mangrove terjadi dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang
menumbangkan pohon pelindung dan tempat pembiakan ikan dan kepiting di pesisir
Selat Malaka itu.
Perambahan
hutan Mangrove di Langkat ini bukan kali pertama saja. Kapolda Sumut Irjen
Agung Setya Imam Effendi pada Juli 2023 lalu bahkan sempat turun langsung
melakukan penindakan perambahan liar pohon Mangrove di Lubuk Kertang Kabupaten
Langkat.
Komitmen polisi dan DLHK Sumut dalam menjaga Mangrove ini sebaiknya juga diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam turut menjaga pohon pelindung di pesisir demi keberlangsungan kelestarian alam dan habibat alami di daerah itu. (PS/RED)