Masyarakat sekitaran Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo sebelumnya Resah atas keberadaan cafe tersebut, karena Disinyalir sebagai Tempat wanita panggilan dan lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan estacy.
Warga Kecamatan Mardingding berinisial GG
(38) berharap agar jajaran Polres Tanah Karo membumi hanguskan peredaran narkoba di Tanah Karo khususnya Kecamatatan Mardingding dan Lau Baleng,
" Kami sampai saat ini belum mengetahui siapa saja yang jadi tersangka terkait pengerekan tersebut, dan kami berharap siapa yang terlibat dengan narkoba di tangkap polisi " ujar GG.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri Tobing Yang di konfirmasi terkait Pengerekan tersebut pada Kamis ( 01/02/2024) Pukul 16 : 31 Wib mengatakan bahwa dari 14 ( Empat belas) orang yang telah di amankan menetapkan 2 orang tersangka, 1 ( Satu) orang tersangka dengan inisial UN di tetapkan tentang narkoba dan 1 ( Satu) lagi terkait kepemilikan Sajam.
Adapun data dari 14 yang Di amankan yaitu sebagai berikut :
Rincian Penangkapan/diamankan dilokasi Jaman Sembiring / Kafe Bang Gondrong yang berada di sembekan:
1.1 (satu) orang ditahan terkait disitanya Narkotika Golongan I Jenis Ekstasy Inisial UN dan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tentang Narkotika
2. 5 (lima) orang dilakukan Rehabilitasi rawat inap Inisial JS, NAP, MES, SS dan S di Panti Rehabilitasi Medan pada hari Selasa tangal 30 Januari 2024.
3.1 (satu) orang anak dibawah umur Inisial CS diserahkan ke Ke BNNK Karo Hari Jumat tanggal 26 Jan 2024.
4. 1 (satu) orang dilimpah ke Reskrim terkait Kepemilikan Senjata Tajam Inisial K. 5.
" Kami sampai saat ini belum mengetahui siapa saja yang jadi tersangka terkait pengerekan tersebut, dan kami berharap siapa yang terlibat dengan narkoba di tangkap polisi " ujar GG.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri Tobing Yang di konfirmasi terkait Pengerekan tersebut pada Kamis ( 01/02/2024) Pukul 16 : 31 Wib mengatakan bahwa dari 14 ( Empat belas) orang yang telah di amankan menetapkan 2 orang tersangka, 1 ( Satu) orang tersangka dengan inisial UN di tetapkan tentang narkoba dan 1 ( Satu) lagi terkait kepemilikan Sajam.
Adapun data dari 14 yang Di amankan yaitu sebagai berikut :
Rincian Penangkapan/diamankan dilokasi Jaman Sembiring / Kafe Bang Gondrong yang berada di sembekan:
1.1 (satu) orang ditahan terkait disitanya Narkotika Golongan I Jenis Ekstasy Inisial UN dan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tentang Narkotika
2. 5 (lima) orang dilakukan Rehabilitasi rawat inap Inisial JS, NAP, MES, SS dan S di Panti Rehabilitasi Medan pada hari Selasa tangal 30 Januari 2024.
3.1 (satu) orang anak dibawah umur Inisial CS diserahkan ke Ke BNNK Karo Hari Jumat tanggal 26 Jan 2024.
4. 1 (satu) orang dilimpah ke Reskrim terkait Kepemilikan Senjata Tajam Inisial K. 5.
6 (Enam) orang Perempuan dilimpah ke Reskrim dan telah di serahkan ke Parawasa dengan Inisial MA, PA, ER, TS, IG, S. ( )