Akun Facebook Milik AB atas Dugaan Pencemaran Nama Baiknya,Resmi Dilaporkan AJS ke Polda Sumut

/ Kamis, 14 Maret 2024 / 11.23.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGMORAWA-Kasus pencemaran nama baik di media sosial terkait tuduhan hutang piutang yang tersebar melalui akun Facebook milik Asmar Beny, berbuntut panjang, hal inipun telah dilaporkan resmi oleh Pelapor ke Polda Sumatera Utara.(Rabu, 13/03/2024).

Pemilik foto bernama Ahmad Jais Sembiring sekira pukul 12:58Wib(Rabu, 13 /03/2024) siang tadi, telah mendatangi ruang SPKT di Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik(ITE) UU Nomor 1/2024 yang tersebar di akun Facebook milik Asmar Beny atas tuduhan atau fitnahan terkait hutang piutang yang keberadaannya tidaklah benar dan Hoax.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/307/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT pada tanggal 13/03/2024 Pukul 12:58 Wib.

Sebelumnya Asmar Beny membuat postingan di Facebook dengan foto diri Pelapor(Korban.red) disertai dengan kata-kata "IZIN KAWAN-2 YANG KENAL SAMA ORANG INI TOLONG KABARI YA, DIA SEKARANG MELARIKAN DIRI GAK MAU BAYAR HUTANG".

Mendengar hal tersebut Pelapor langsung mengecek kebenarannya, ketika Pelapor melihat postingan ternyata sudah dibagikan 13 hingga 44 kali di akun Facebook milik Asmar Beny tersebut.Merasa keberatan atas nama baiknya telah tercemar,Korban pun mendatangi SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan Polisi agar perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ahmad Jais Sembiring mengatakan kepada jurnalis "Hari ini Saya buat laporan resmi ke Polda, untuk melaporkan akun Facebook milik atas nama tersebut di atas yang mengatakan Saya lari karena Hutang dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah punya hutang ke orang lain apalagi sampai melarikan diri," jelasnya.

Lanjutnya "yang penting saya sudah laporkan selanjutnya,kita tunggu aja proses hukum dari pihak Kepolisian untuk tindak lanjutnya sesuai hukum yang berlaku di negara kita ini," Tutupnya.(PS/IRWANSYAH GINTING).
Komentar Anda

Terkini: