DiDuga Tak ada Izin,Pengelola Galian C di Kecamatan Tualang Kebal Hukum.

/ Rabu, 20 Maret 2024 / 19.53.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI- Maraknya Galian C Pasir Ilegal diseputaran jalan tasik dari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai menuju Desa Air Joman Kabupaten Asahan,leluasa beroperasi meski DiDuga tanpa izin resmi.

Penelusuran Awak Media di lapangan, terlihat ada kegiatan Galian C dipinggiran Sungai Silau yang telah beroperasi sejak lama dan dikelola oleh pihak yang berinisial A, D, I dan GS hingga berdampak polusi udara yang diakibatkan kegiatan tersebut bagi masyarakat sekitar akibat debu yang beterbangan dan hal ini terjadi setiap hari karena rembesan angkutan pasir yang menggunakan bak terbuka. 

Kegiatan ini berlangsung setiap hari,dan Pengelola terkesan "kebal hukum" karena tidak ada gangguan atau teguran dari Aparat Penegak Hukum(APH) atau Instansi terkait Khususnya Pemkot Tanjung Balai atas kegiatan itu yang berdampak buruk terhadap Masyarakat sekitar.

Terkait izin Galian C tersebut, pihak Kelurahan Pasar Baru,B.Tanoto(Lurah) saat di konfirmasi awak media ini,membenarkan tidak ada nya izin Galian C tersebut dan pihak Kecamatan melalui Nana(Sekcam) juga membenarkan bahwa Galian C tersebut tidak memiliki ijin.

Terkait hal ini, Ketua Masyarakat Pancasila Indonesia(MPI) meminta kepada pihak Pemerintah Kota(Pemkot) Tanjungbalai dan Bapak Kapolres untuk segera menutup Kegiatan Galian C tersebut dan  bertindak tegas terhadap Pengelola Galian C itu sehingga kegiatan yang diduga illegal ini tidak membawa  dampak lebih buruk terhadap masyarakat.

" Saya minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemkot Tanjung Balai segera menutup kegiatan ini jangan. Menutup mata dan segera tangkap pengelola Galian C itu yang sudah meresahkan Masyarakat," tegas orang yang selalu disapa bang jol ini.(20/03/2024).

Hingga berita tayang,pihak Pengelola Galian C belum bisa ditemui awak media.(PS/IRWANSYAH GINTING,SR).







Komentar Anda

Terkini: