Ikuti PP NO 12 Tahun 2019, Bupati Karo Sampaikan Laporan Keuangan

/ Jumat, 29 Maret 2024 / 09.52.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM.KARO -  Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba,M.Si menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (.Pemda) Kabupaten Karo TA. 2023 Unaudited ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,Medan. Kamis (28/03/2024)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 pasal 189 sampai dengan 193 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai BAB VII huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran  berakhir.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Mulianta Tarigan, S.Sos, Kepala BKAD Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd,
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Karo Ir. Nasib Sianturi,M.Si dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Karo Sodes Sembiring, SE, M.Si. ( PS/ BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: