POSKOTASUMATERA.COM-
Dari penelusuran awak media terkait pemalsuan tanda tangan Kepala sekolah SD dan kwalitas belajar dan mengajar di yayasan Kartini di Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan Percut Seituan Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang,Kosmaida Br.Samosir (Korcam) mengatakan bahwa,sebagai Korcam di kecamatan Percut Seituan saat mendengar pemberitaan dari media sudah meninjau ke sekolah Kartini dan dikatakannya bahwa benar Administrasi di sekolah tersebut sangat berantakan dan Materi pembelajaran untuk peserta didik yang tidak sesuai SoP.
Dan dikatakannya bahwa,benar Administrasi di sekolah itu sangat kacau serta materi pembelajaran terhadap siswa juga tidak sesuai standar pendidikan juga untuk kelengkapan Guru dan buku paket juga tidak ada untuk anak didiknya.
Atas temuannya ini,selaku Korcam mengaku sudah membawa Ketua Yayasan untuk menghadap Samsuar Sinaga selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang dan ketua yayasan sudah diperiksa atau di BAP di sana dan Suyatni Spd(Ketua Yayasan) sudah mengakui kesalahannya.
"Selaku pembina,atas kesalahan yang telah diakui oleh ketua yayasan di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang maka,Saya meminta kepada beliau untuk segera melakukan pembenahan administrasi di Yayasannya secepatnya," Jelas Kosmaida Br.Samosir kepada awak media.(13/03/2024).
Ketika ditanya apakah pembenahan administrasi ada batas waktu yang ditetapkan," yang jelas saya minta secepatnya," jawab Kosmaida.
Saat ditanya awak media terkait pemalsuan tanda tangan Kepala sekolahnya yang sudah tidak mengajar di sekolah tersebut sejak pertengahan tahun 2021 sementara,Tahun 2022 dan 2023 Yayasan Kartini Cerdas Bangsa masih menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah(Dana BOS) sementara dari keterangan beberapa orang Guru atau Ketua Yayasan yang ditanyai awak media mengatakan bahwa untuk pencairan Dana Bos,harus ada KTP asli dan Kepala sekolah yang tertera di Dapodik dikatakan Kosmaida Br.Samosir,pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang hanya menerima Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ Dana Bos) dari Yayasan yang bersangkutan tanpa mengecek orangnya yang teken atau tidak.
" Kami hanya menerima Kelengkapan Surat LPJ Dana Bos dari Yayasan dan ketika sudah lengkap kami keluarkan rekomendasi pencairan Dana Bosnya tanpa kami cek yang teken apakah kepala sekolah langsung atau dipalsukan dan terkait Yayasan masih menerima Dana Bos tahun 2022 dan 2023 setelah kepala sekolah SD nya sudah tidak bekerja di sana sejak 2021,Abang tanya aja ke bagian pengawasan Dana Bos di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang," terang Kosmaida Br.Samosir.
Dan ketika ditanya apakah dibenarkan Suyatni Spd selaku Ketua Yayasan RA.Kartini Cerdas Bangsa Menandatangani Surat dalam bentuk apapun di atas nama Kepala Sekolah yang tertera Ahmad Jaya Saragih yang dalam artinya memalsukan Tekenan Kepala Sekolah di sana.
" Jelas salah lah bang, namanya memalsukan tanda tangan orang lain seharusnya Ahmad Jaya Saragih(Kepala Sekolah) bisa menuntut ke Penegak Hukum atas perbuatan Suyatni itu," pungkas Kosmaida Br.Samosir.
Hingga berita tayang,awak media belum bisa ketemu dengan Yusnaldi M.Pd Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang selaku pengawasan Dana Bos untuk konfirmasi terkait Dana Bos tahun 2022-2023 yang masih diterima Yayasan RA.Kartini Cerdas Bangsa meski Ahmad Jaya Saragih selaku Kepala Sekolah Dasar(SD) sejak pertengahan Tahun 2021 tidak bekerja lagi di Sekolah tersebut, info dari petugas keamanan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang yang sudah beberapa kali didatangi awak media,Sekretaris sibuk karena ada RAPAT.(PS/IRWANSYAH GINTING).