Sertifikat PARIPURNA Motivator Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Banda Sakti

/ Jumat, 08 Maret 2024 / 15.22.00 WIB

Semangat seluruh Pegawai Puskesmas Banda Sakti saat menyambut Tim Surveyor Re Akreditasi. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM --- Puskesmas Banda Sakti Kota Lhokseumawe berhasil meraih Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan Rebuplik Indonesia dari Komisi Akreditasi Puskemas. Akreditasi Puskesmas merupakan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen puskesmas karena telah memenuhi standar pelayanan kesehatan masyarakat yang telah ditetapkan.

Kepala Puskesmas Banda Sakti dr. Ferdian Subhan kepada awak media baru baru ini menjelaskan, sertifikat akreditasi telah diserahkan Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Puskemas di Jakarta yang diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe. Dan juga Kadiskes Lhokseumawe telah menyerahkan kepada kami baru baru ini di ruang pertemuan Dinas Kesehatan.

" Alhamdulillah Puskesmas Banda Sakti mendapatkan nilai yang sangat baik sebagai syarat mendapatkan akreditasi Paripurna, tentunya ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak terutama sekali dukungan dari seluruh pegawai yang bertugas di Puskesmas Banda Sakti," ungkap dr. Ferdian Subhan.

Beberapa waktu lalu Puskesmas Banda Sakti telah dinilai oleh tim dari surveyor apakah sesuai atau tidak dengan elemen-elemen penilaian standar menurut akreditasi Puskesmas, dan kemarin alhamdulillah dari semua Puskesmas di kota Lhokseumawe, kita mendapat nilai 85. Itu adalah syarat untuk mendapatkan akreditasi paripurna,” paparnya.

Menurut dr. Ferdian Subhan, tim akan tetap mengevaluasi akreditasi setiap tiga tahun sekali. Puskesmas Banda Sakti yang telah mendapatkan akreditasi Paripurna. Hal itu menjadi prestasi bagi Puskesmas Banda Sakti karena telah mampu mempertahankan predikat bergengsi bagi Puskesmas  dengan cara menjaga kualitas pelayanan kesehatan.

“Akreditasi ini tidak hanya penilaian biasa. Tidak semua Puskesmas di Provinsi Aceh, tidak semua  yang (berpredikat) paripurna,” ungkapnya dr.   Ferdian  Subhan beserta seluruh jajaran Puskesmas. 

dr. Ferdian Subhan dan Tim Surveyor Re Akreditasi 

Puskesmas Banda Sakti berkomitmen akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Tidak hanya sesuai standar operasional prosedur Puskesmas, namun juga standar kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Setelah diperolehnya predikat ini, Puskesmas Banda Sakti tidak boleh tidur. Kita harus tetap menjaga bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan sesuai dengan standar masyarakat,” paparnya. 

dr. Ferdian mengapresiasi kepada seluruh dokter, perawat, juga seluruh karyawan du Puskesmas Banda Sakti serta pihak-pihak terkait atas segala capaian yang telah diraih selama ini.  

“Dengan komitmen dan semangat yang sama tinggi dari seluruh elemen terkait, bisa dipastikan dapat mempertahankan keunggulan sebagai institusi penyelenggara layanan kesehatan berkualitas tinggi bagi masyarakat di kota Lhokseumawe,” tutur dr. Ferdian Subhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Safwaliza mengatakan berdasar Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional. 

Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakatyang optimal. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu.

Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya

Puskesmas sebagai salah satu FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang difungsikan sebagai gate-keeper dalam pelayanan kesehatan. 

Puskesmas dituntut untuk memberikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan yang paripurna, adil, merata,berkualitas, dan memuaskan masyarakat. Untuk dapat menghasilkan kinerja yang optimal dan berkualitas, serta dapat memuaskan masyarakat, maka seluruh sumber daya yang ada sebagai input dalam pelayanan harus dikelola secara baik menggunakan prinsip – prinsip manajemen, yang dimulai sejak saat perencanaan, penggerakan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan penilaian untuk menghasilkan output yang efektif dan efisien pada semua kegiatan di puskesmas.

Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin sempurna kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan. Mutu pelayanan kesehatan bukan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan pasien/konsumen dengan biaya berapa saja, harus selalu dihubungkan dengan penggunaan sumber daya yang paling efisien.

Kesimpulannya, mutu pelayanan kesehatan itu harus dapat memenuhi kebutuhan pasien/konsumen, seperti yang ditentukan profesi layanan kesehatan, dan harus pula memenuhi harapan pasien, tetapi dengan biaya yang seefisien mungkin (Pohan. Namun seiring dengan berjalannya waktu, masih saja ditemukan permasalahan dalam hal kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas. Permasalahan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas sendiri bukan lagi menjadi hal yang baru di Indonesia.

Tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko. 

Pelayanan kesehatan primer yang dimaksudkan meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan, maupun pemulihan. Akreditasi puskesmas berkaitan erat dengan dimensi kualitas pelayanan. Seperti yang disebutkan dalam beberapa kriteria standar penilaian akreditasi puskesmas salah satunya yaitu pada bagian Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) dimana disebutkan bahwa perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana. 

Melalui akreditasi, diharapkan manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya, ungkap Kadis Kesehatan kota Lhokseumawe Safwaliza. (ADV).


Komentar Anda

Terkini: