3 Orang Petugas Dinas TRTB Medan Tak berkutik, Lihat Bangunan tanpa PBG.

/ Senin, 29 April 2024 / 15.37.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bangunan 3 buah Rumah Toko(Ruko) dan 3 buah Rumah tanpa izin PBG yang terletak di Jl.Mangaan 2 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli ini tetap berjalan normal meski sudah mendapat Surat Peringatan(Sp) 3 dari Dinas TRTB Kota Medan.

Senin,29-04-2024 sekira pukul 11.30 Wib, terlihat 3 orang oknum petugas TRTB Kota Medan mendatangi bangunan tersebut.Saat masuk ke dalam bangunan, Oknum Petugas hanya bertemu Mandor Bangunan yang tidak mau menyebut namanya.

Saat petugas menanyakan terkait izin PBG Bangunan tersebut, sang Mandor dengan santai hanya menyerahkan ponselnya kepada Petugas untuk berbicara kepada seseorang yang dihubungi sang mandor melalui ponselnya.

Dari pembicaraan petugas kepada seseorang yang dihubungi melalui ponsel mandor, diketahui yang dihubungi bermarga Harahap dan terdengar petugas menanyakan izin PBG bangunan tersebut namun awak media tidak mendengar jawaban dari Harahap dan percakapan itu hanya sebentar dan petugas menutup ponselnya.

Sebelum meninggalkan lokasi bangunan, terdengar salah seorang petugas mengatakan bahwa bangunan itu sudah mendapat Surat peringatan 3 dari Dinas TRTB Kota Medan namun terlihat ketiga petugas tersebut tidak bisa berbuat apa-apanya hingga pergi meninggalkan lokasi bangunan.

Dari ketiga Oknum Petugas Dinas TRTB Kota Medan yang datang, tak satupun mengenakan papan nama di bajunya sehingga awak media tidak dapat mengenal nama ketiga petugas tersebut dan saat awak media mencoba konfirmasi, ketiganya tak mau menjawab pertanyaan awak media.

Terpisah, ditemui di sekretariatnya Jl.Kelapa 1 pulo berayan II Kecamatan Medan Timur, Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesian Divisi Komando Garuda Sakti Sumatera Utara meminta agar Walikota Medan bertindak tegas terhadap bangunan tanpa izin PBG sesuai Peraturan Daerah(Perda) Kota Medan dan bila Kepala Dinas TRTB tidak menjalankan Peraturan Daerah tentang izin PBG maka, meminta agar Walikota Medan segera mencopot dan menggantinya.

" Jika Kepala Dinas TRTB Kota Medan tidak mampu menjalankan Peraturan Daerah tentang izin PBG maka, Saya minta kepada Walikota Medan untuk segera mencopot jabatannya agar Peraturan Daerah yang ditetapkan Pemerintah Khususnya Kita Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa pengecualian," tegas Drs.Ilfansyah Harahap.




Komentar Anda

Terkini: