Ayah 2 Anak Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.

/ Kamis, 04 April 2024 / 13.57.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TAPANULI UTARA,- Seorang Ayah beranak 2 di kabupaten Taput di tangkap Sat reskrim karena perbuatanya nekat melakukan persetubuhan secara berulang-ulang terhadap seorang anak. Pelaku yang ber inisial ES ( 21 ) warga Taput itu, nekat menyetubuhi korbannya ber inisial MMG.     ( 16 ) warga yang sama di kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SIK, MH, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersangka."Dalam laporan tersebut, TG mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG, dari rekaman Video di HP yang dilihat oleh tetangganya. Video tersebut dapat diambil oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri yang berinisial KP karena kehendak atas perbuatan dan tindakan suaminya. 

Setelah mengetahui hal tersebut, lalu TG menanyakan kepada korban kejadian itu. Lalu korban mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan persetubuhan tersebut di dalam video itu bersama tersangka. Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamanya karena Ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.

Dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos missanger lalu saling menukar nomor WA dan selanjutnya chatingan. Perkenalan pertama diantara mereka yaitu sekitar bulan September 2023. 1 minggu presentasi lalu terjadi pertemuan berikut dan rayuanpun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban. 

Dan yang terakhir kali mereka melakukan persetubuhan yaitu pada hari sabtu tanggal ( 3/2/2024 ) dan disitulah di rekam oleh tersangka video itu.Setelah menerima laporan itu lalu penyelidikan pun dilakukan dan memenuhi unsur pidana. Pada hari Hari Rabu, (03 / 4 / 2024 ) tersangka pun ditangkap dan langsung di tahan.

Tersangkapun mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang. "Atas perbuatanya tersangka yang dikenakan “Pencabulan Tehadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang 

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp 5 miliyar. (PS/NB) 

Komentar Anda

Terkini: