Camat Hinai Kabupaten Langkat Merangkap 2 Jabatan Menjadi PJ Kades Tanjung Beringin

/ Jumat, 19 April 2024 / 11.13.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS 
Bahrum, SE yang notabene-nya dikenal sebagai Camat di kecamatan Hinai yang secara koordinatif membawahi 12 desa dan 1 kelurahan. Dalam hal ini, yang lagi ramai diperbincangkan terkait camat Hinai saat ini yaitu Bahrum, SE merangkap sebagai PJ kepala desa Hinai Kanan .

Saat ini secara struktural setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, camat tidak lagi sebagai atasan, dan sebaliknya kepala desa juga bukan sebagai bawahan camat.

Camat merupakan mitra kerja kepala desa, dimana hubungan antara camat dan kepala desa merupakan hubungan koordinatif. Namun ketika salah satu wartawan Media Pos Kota Sumateracom berkomunikasi melalui pesan WhatsApp ingin melakukan konfirmasi/atau klarifikasi tentang jabatan yang sedang dipegang oleh Bahrum,SE sebagai camat dan PJ Kepala Desa Hinai Kanan seolah-olah enggan untuk dikonfirmasi secara tatap muka.

Namun Bahrum, SE (CAMAT) mengatakan bahwa dia di SK kan oleh PJ Bupati, kemudian ketika ditanya lagi, Bahrum, SE mengatakan di SK kan dinas PMD."Sehingga wartawan Media PosKota Sumatera.com meminta izin kepada camat tersebut untuk menampilkan SK yang untuk melihat kapan pelantikannya, Karena setiap pejabat bupati (PJ) yang diangkat harus di lantik dan diangkat sumpahnya untuk menjalankannya.

Kadis PMDP2A Langkat Nuryansyah Putra,Si, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak berkenan dan tidak bersedia memberikan tanggapannya. 

Untuk itu media gabungan meminta kepada PJ Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy untuk meninjau kembali kembali terkait SK jabatan yang diterima oleh Camat tersebut, terkait 
Rangkap jabatan yang merupakan kondisi seseorang yang memegang dua atau lebih jabatan di pemerintahan pada saat yang sama. 

Perihal rangkap jabatan oleh kepala desa telah diatur dalam Pasal 29 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pasal ini kepala desa dilarang merangkap jabatan.

Selanjutnya dalam SE BKN Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan bahwa apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, maka yang dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa/perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Adanya kasus camat merangkap jabatan sebagai kepala desa menarik perhatian, hal ini karena di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan SE BKN Nomor 4 Tahun 2019 menjelaskan bahwa kepala desa dilarang rangkap jabatan dan tidak boleh menjadi PNS, sedangkan camat adalah PNS. 

Maka dari itu melihat bagaimana peristiwa rangkap jabatan di Kabupaten Langkat berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan SE BKN Nomor 4 tahun 2019, dan bagaimana perspektif Fiqh Siyasah terhadap rangkap jabatan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dengan studi literatur. 

Dalam pemerintahan daerah, kepala desa merangkap jabatan sebagai camat. Pemerintah menilai bahwasannya bupati memiliki hak dalam menunjuk camat, dan perihal memilih camat yang merangkap jabatan adalah kewenangan bupati dan tidak boleh diganggu gugat. 

Rangkap camat dan kepala desa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa dan SE BKN No. 4 Tahun 2019 telah melanggar UU dan dihentikan atau diberi sanksi administratif sesuai dengan pasal 40. 

Adapun pandangan Fiqh Siyasah mengenai rangkap jabatan pada pemerintahan tidak memperbolehkan rangkap jabatan karena ingin menjaga agar kewenangan dalam keputusan pengambilan tetap jelas dan tidak tercampur adukkan dengan kepentingan diri sendiri. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa secara yuridis kedudukan kepala desa tidak sah tetapi keberadaannya dianggap sah dan diakui suatu negara. (PS/BN)
Komentar Anda

Terkini: