POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN, Ratusan Masyarakat Adat, Petani dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang berasal dari kawasan Danau Toba, seperti Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba, Tapanuli Selatan dan Simalungun kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (18/4/2024).
Aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi karena adanya penangkapan salah satu tokoh masyarakat Keturunan OP. UMBAK SIALLAGAN yang diketuai oleh SORBA TUA SIALLAGAN yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana pengerusakan kawasan hutan sesuai Laporan Polisi No. : LP/B/717/VI/2023/ SPKT/Polda Sumut, tanggal 16 Juni 2023 oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Sejak ditetapkannya Bapak Sorbatua Siallagan sebagai tersangka, aksi unjuk rasa spontanitas dilakukan yang didukung oleh kelompok Masyarakat dalam Aliansi Gerak Tutup TPL,walau telah diketahui sejak tanggal 17 April 2024 Bapak Sorbatua Siallagan telah ditangguhkan penahanannya oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara, namun Kelompok Masyarakat tersebut pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 tetap melakukan aksi unjuk rasanya ke DPRD Sumut.
Anggiat Sinaga Ketua Aliansi Gerakan Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menyampaikan dalam orasinya bahwa kehadiran Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) telah membawa dampak buruk kepada Masyarakat Adat, Petani dan Masyarakat di sekitar Danau Toba karena telah melakukan Perambahan Hutan, perampasan tanah-tanah Adat serta akibatnya adalah Bencana Alam yang menghantui Masyarakat Adat akibat kerusakan Lingkungan, ketika Perjuangan Masyarakat Adat menuntut dan mempertahankan Tanah Adatnya di hantui kriminalisasi oleh Aparat keamanan atas suruhan Perusahaan, Ketiadaan Peraturan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan terhadap Masyarakat Adat, mengakibatkan praktik pelanggaran terhadap Masyarakat Adat terus berlangsung sampai hari ini.
Anggiat Sinaga selaku Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menegaskan bahwa Pemerintah harus segara:
1).Mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari Tanah Batak
2).Membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat.
3).Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang berjuang atas hak-haknya.
4).Segera Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
5).Menghentikan penebangan hutan di kawasan Danau Toba.
6).Mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat.
7).Menyelamatkan Bumi dari krisis Iklim.
8).Mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara.
9).Mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyelesaian Masalah Masyarakat Adat dengan Perusahan PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
10).Hentikan proses pengukuhan kawasan Hutan Negara tanpa melibatkan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wayudi menjelaskan "Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut" ujarnya.
Masih Kabid Humas Polda Sumatera Utara "penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua Siallagan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas" kata Kombes Hadi.
"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan. Namun, Sorbatua Siallagan, pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain" ujar Hadi.
"Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di RTP Dittahti Polda Sumut dan pada tanggal 17 April 2024 penahanannya telah kami tangguhkan" pungkasnya. (PS/ABU)