Aset Lain Milik Erik Adtrada Ritonga Disita KPK, Aset Digunakan Untuk Salah Satu Partai Politik

/ Kamis, 02 Mei 2024 / 18.45.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/5/2024) .

Dijelaskannya, Tim Penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk Tersangka. 

Sebelumnya, KPK juga menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR). 

"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dkk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2024). 

Uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, satu di antaranya atas nama tersangka Erik. Ali menjelaskan pemblokiran dan penyitaan akun rekening dimaksud dilakukan tim penyidik berkoordinasi dengan pihak bank. 

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," kata Ali. 

Diketahui, KPK RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan sehingga besar kemungkinan masih ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024) malam. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Labuhan Batu bernama Yusrial S Pasaribu, sedangkan satu lainnya adalah pihak swasta bernama Wahyu S Siregar. Keduanya kini ditahan di Rutan KPK. 

Dengan demikian, sudah enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhan Batu. Sebelumya, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka kasus tersebut. Selain Erik, KPK juga menahan anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua orang dari pihak swasta bernama Efendy Syahputra dan Fajar Syahputra.  

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga bersama para tersangka kasus dugaan korupsi lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan digiring menuju tempat ekspos penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (12/1/2024). (PS/REL)

 

Komentar Anda

Terkini: