POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Unit Pelakasana Pelayanan Pelanggan (UP3 ) Bukit Barisan yang dipimpin oleh Manager UP3 Bukit Barisan, Ramses Hutajulu di Ruang Rapat Bupati, Rabu, (29/5/2024).
PKS ini merupakan implementasi dari redesain atau perubahan
kebijakan pajak dan retribusi daerah melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang
dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.
Usai penandatanganan, Pj Bupati, Charles Bantjin menyampaikan
sinergitas dan program kebijakan dalam meningkatkan optimalisasi layanan
kelistrikan antara Pemkab Dairi dan PLN harus selalu optimal.
Disebutkan secara umum rumah masyarakat Dairi sudah teraliri
listrik hingga ke desa-desa.
“Pada dasarnya rumah warga di Dairi hingga ke desa sudah teraliri
listrik. Namun kalau bicara dusun, ya tentu masih banyak yang belum memiliki
listrik.
Dijelaskannya, berdasarkan data Dinas Sosial,
tentu masih banyak masyarakat kurang mampu yang rumahnya belum teraliri
listrik.
“Dalam sinergitas ini kami ingin masyarakat
yang rumahnya belum terhubung dengan listrik terutama bagi warga yang kurang
mampu dengan skema yang sudah kami kerjasamakan. Sehingga seluruh rumah tangga
yang menjadi sasaran kita bisa dialiri listrik,” ujarnya.
Pj Bupati berharap, keluarga miskin atau
keluarga tidak mampu pun sejalan dengan waktu bisa berkurang.
“Selain itu kami juga menginginkan adanya
peningkatan jumlah Penerangan Jalan Umum (PJU). Ini pun jadi permohonan kami
agar segera bisa kita tindaklanjuti,” katanya berakhir.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Pj Sekda Dairi,
Jonny Hutasoit, Kepala Bapenda, Fatimah Boang Manalu, pimpinan OPD terkait
lainnya, serta jajaran PLN unit layanan Kabupaten Dairi. (PS/K.TUMANGGER/KANSIOM).