Fraksi DPRD Humbahas Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Pengantar Bupati Tentang Pertanggungjawaban APBD T.A. 2023 Dan RPJPD 2025-2045

/ Selasa, 11 Juni 2024 / 21.43.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS ,- Beberapa Fraksi di DPRD Humbahas sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Pengantar Bupati Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran(TA) 2023 pada Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan di Ruang Paripurna, Selasa, 11/6 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik dan terdiri dari para Anggota DPRD, Wakil Bupati, Dr.Oloan Paniaran Nababan,SH.MH, para Asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ada pun fraksi yang menyampaikan pemandangan umum diantaranya , Fraksi PDI-Perjuangan dengan juru bicara Jamanat Sihite, Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Manaek Hutasoit, SE, Fraksi Hanura dengan juru bicara Martini Purba, Fraksi Nasdem dengan juru bicara Normauli Simarmata, Fraksi Persatuan Solidaritas dengan juru bicara Guntur Sariaman Simamora dan Fraksi Gerindra Demokrat dengan juru bicara Darwin S. Marbun.

Selanjutnya berkas pemandangan umum diserahkan kepada pimpinan sidang, Marolop Manik. Lalu diserahkan kepada Wakil Bupati, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH.

Dari Fraksi PDI-PERJUANGAN menyampaikan Nota Pengantar menyoroti realisasi belanja tak terduga yang tercapai sebesar 13,37% dari total anggaran sebesar Rp. 1.316.280.000.00,- , hal tersebut hanya terlaksana sebesar Rp. 176.007.058.00,- sementara sesuai pengamatan banyak terjadi bencana alam.

Hal ini menunjukkan masalah keseriusan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran, sehingga ketika anggaran ini tidak digunakan meskipun terdapat kebutuhan yang mendesak, hal itu mencerminkan kegagalan dalam anggaran pengelolaan, dan ini menandakan adanya lemahnya mekanisme pengambilan keputusan yang dapat menyelamatkan dampak bencana yang telah terjadi pada masyarakat. . .

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah alat strategi perencanaan yang penting bagi pembangunan jangka panjang daerah dan membantu menciptakan konsistensi kebijakan, memastikan pembangunan berkelanjutan dan memberikan pedoman perencanaan jangka menengah tahunan.

Keterpaduan ini penting untuk menghindari kebijakan yang tumpang tindih, memastikan efisiensi penggunaan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program tertua dalam RPJMD Kabupaten Humbahas tahun 2025-2045. Sehingga Ranperda RPJPD Kabupaten Humbahas tahun 2025-2045 diharapkan menjadi alat yang sangat efektif dalam mengarahkan pembangunan daerah menuju kemajuan yang berkelanjutan dan inklusif.

Fraksi Gerindra Demokrat menyampaikan dalam pelaksanaan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Humbahas perlu memperhatikan Kualitas Layanan Pajak Daerah, Kesadaran Wajib Pajak dan Wajib Retribusi perlu ditingkatkan, Optimalisasi Penggalian Potensi Pendapatan Daerah.

Di Dinas PUTR dan PKP dilihat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 13 Paket Pekerjaan Jalan pada Dinas PUTR, yang tidak sesuai dengan PERMEN PUTR nomor 1 tahun 2022 .PERPPES nomor 12 tahun 2021, nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1),Pasal 57 ayat (1) .

Spesifikasi Umum tahun 2018 Revisi 2 Direktorat Jendral Bina Marga Kementrian PU dan PERKIM, pada masing-masing Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan mengenai Lapisan Pondasi, Pengukuran Pembayaran , pengaturan tentang Pekerjaan Beton, sehingga menghasilkan Potensi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp. 1.449.837.133.60,-

Keterlambatan atas 2 Paket Pekerjaan pada dua SKPD , dalam hal ini pemeriksaan secara Uji Petik atas Dokumen Kontrak dan Dokumen Pendukung terdapat Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 145.246.371.08,- sehingga mengakibatkan konstruksi jalan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu.

Hal ini disebabkan faktor belum optimalnya Kadis PUTR dan Dinas PKP dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja, PPK kurang cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

Diminta kepada Inspektorat untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan pada setiap OPD, dan dari hasil pemantauan lapangan bahwa adanya ketidakjelasan terhadap kepemilikan aset desa, adanya jembatan yang belum selesai dilaksanakan dan beberapa bangunan yang memiliki kualitas yang kurang baik sehingga menyebabkan kerugian terhadap masyarakat di Humbahas.

Hal ini menjadi sorotan Fraksi Gerindra Demokrat yang menekankan pentingnya koordinasi antara Inspektorat dan BPK-RI untuk membangun Kabupaten Humbahas yang lebih baik serta menindak sanksi terhadap temuan yang merugikan Keuangan Daerah.

Dinas Pendidikan, agar dapat menjelaskan penyebab terjadinya kekurangan volume belanja modal gedung dan bangunan besar Rp.32.919,304,82,- dari hasil temuan BPK RI TA.2023.  UKPBJ dalam hal pelanggan pekerjaan Fisik dan Non Fisik yang dilakukan melalui Tender dan E-Katalog, agar benar-benar melaksanakan evaluasi harga yang baik untuk setiap penawaran.

Dinas Sosial, bantuan terkait penerimaan, baik Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), dalam hal ini verifikasi data guna mendapatkan sasaran yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Humbahas.

Fraksi Persatuan Solidaritas menyampaikan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana pendapatan Retribusi Daerah terealisasi sebesar Rp.3.913.547.482.00,- terealisasi 62.15% dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dikeluarkan sebesar Rp. 4.730.219.744.00,- terealisasi 69,70% dan ditanyakan kepada Bupati penjelasannya apa yang menjadi kendala sehingga realisasi pendapatan cukup rendah.

Begitu juga dengan belanja tak terduga terealisasi sebesar Rp.176.007.058.00,-yakni mencapai 13,37% dari jumlah anggaran sebesar Rp.1.316.280.000,00,-dan pada tahun 2023 terdapat bencana yang melanda Kabupaten Humbang Hasundutan seperti tanah longsor,banjir bandang, serta peristiwa naas didesa Simanggulampe.

Fraksi Nasdem dalam pandangan yang mengatakan bahwa Fraksi Nasdem telah mengikuti ringkasan perhitungan sisa anggaran anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari 8 poin ,maka jumlah total sisa lebih adalah Rp. 45.027.168.446.98,- maka dalam hal ini F.Nasdem menganalisis kepada Bupati, Mengapa SILPA pada pembiayaan anggaran sangat besar? sementara yang membutuhkan anggaran tersebut sangat banyak disetiap sektor.

Sedangkan disektor Pertanian F.Nasdem menegaskan dan berharap agar Pemkab benar-benar memberikan masukan yang akurat, terutama dalam hal pemanfaatan bantuan sehingga ada kerjasama yang baik antar Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dan pengelolaan bisa tepat sasaran dan tidak menguntungkan kelompok tertentu.

Di sisi lain terkait PAD belum dapat terealisasi secara maksimal karena rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah. Begitu juga APBD Kabupaten Humbahas masih didominasi oleh sumber pendapatan transfer Pemerintah Pusat, Pajak dan Retribusi Daerah, serta pendapat lainnya.

Dalam hal ini F.Nasdem menyampaikan sesuai pasal 263 ayat (2) UU nomor 23/2014 bahwa RPJD disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW dan tekanan kepada Pemerintah dalam penyusunan RPJPD tahun 2025 - 2045 tetap memperhatikan RPJPN dan RTRW, sehingga juga penyelarasan pencapaian Visi dan Misi, Tujuan, Sasaran kebijakan dan program pembangunan dpat tercapai.

Fraksi Golkar juga menyampaikan pandangan umum yang dibacakan oleh Manaek Hutasoit.SE , sesuai hasil Laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut dalam laporan hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa T.Anggaran 2023 nomor: 76/LHP/XVIII.MDN/12/23 tanggal 27 Desember 2023 terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp.1.339.001.198,60,-

“Denda keterlambatan atas dua paket pekerjaan pada dua SKPD belum dikenakan sebesar Rp.145.246.371.08,-Sehingga F.Golkar berpendapat bahwa Dinas terkait belum optimal dalam dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan dan program kerja serta PPK masing-masing kurang cermat dalam melakukan pengendalian kontrak pekerjaan

Dari Nota pengantar Bupati atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Humbahas TA2023 yang terealisasi sebesar Rp. 176.007.058,00,- yakni mencapai 13,37% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 1.316.280.000,00,- Untuk itu kepada Pemerintah agar meminimalisir proses pengurusan pencairan BTT sehingga daerah yang terkena bencana alam dapat cepat teratasi .

Selanjutnya realisasi PAD sebesar Rp.77.189.258.589.96 atau mencapai 88,67% dari anggaran sebesar Rp. 87.048.360.602.00,- sehingga masih rendahnya kontribusi PAD dari yang telah dianggarkan.

Banyaknya anggaran yang tidak terealisasi sehingga menimbulkan banyaknya SILPA terutama pada sisa dana BLUD-RSUD TA 2023 sebesar Rp. 801.169.266,-"Untuk itu perlu dimaksimalkan kembali sehingga selisih tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Begitu juga pencapaian indikator makro pembangunan Kabupaten Humbahas tahun 2005 sampai dengan tahun 2023, persentase pertumbuhan ekonomi cenderung Fluktuatif atau naik turun, pada tahun 2020 mengalami penurunan mencapai minus -0-132 yang disebabkan oleh Covid 19.

Begitu terhadap pembangunan di bidang Infrastruktur, agar pembangunan dilakukan dengan mengazaskan kebermanfaatan dan berkeadilan serta memperhatikan penuntasan pembangunan ruas jalan yang menjadi prioritas.

Wakil Ketua DPRD Humbahas, Marolop Manik menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum fraksinya.

Pemandangan umum fraksi ini menjadi bahan bagi Pemkab Humbahas dalam program-program pembangunan tahun  2023 Rapatpun diskor hingga Jumat, 14/6/2024 untuk memberikan kesempatan kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk mempersiapkan nota penjelasan atas pemandangan umum fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan . ucap Marolop. (PS/BN) 



Komentar Anda

Terkini: