Kejahatan Juga Bisa Dilakukan melalui Sebuah Kesepakatan Dan Pemufakatan, Inilah Bentuk Pungli

/ Kamis, 06 Juni 2024 / 19.47.00 WIB


         

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS ,- Pada umumnya wisuda diterapkan di Universitas, namun kekinian diapdosi oleh pihak sekolah mulai, Paud/TK, dan karenanya pula menjadi kontroversi dan polemik dikhalayak publik. 

Pasalnya, tidak sedikit orang peserta didik yang keberatan, terbebani, dan menyoalkan terkait pungutan iuran yang harus mampu untuk kegiatan wisuda tersebut. 

Iurannya pun beragam, dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah. Ini belum termasuk pungutan iuran lainnya seperti acara perpisahan siswa dan biaya "tetek bengek" lainnya . 

Artinya juga, bila soal pungutan iuran wisuda dan pungutan iuran perpisahan ini banyak dari peserta orang tua orang tua yang merasa setuju dan terbebani, maka banyak dari pihak sekolah tidak melibatkan orang tua peserta didik soal pungutan tersebut atau ada kesan memaksa pungutan.

Semestinya kegiatan yang melibatkan orang tua apa pun yang berkaitan dengan dana misalnya pembiayaan pendidikan haruslah dibicarakan dengan orang tua peserta didik.

Mengenai hal ini pun, telah tertuang dalam Permendikbud RI nomor 75 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa, kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua harus didiskusikan dengan komite sekolah dan diteruskan ke Dinas Pendidikan setempat. 

Artinya, kalau kegiatan pungutan iuran wisuda dan perpisahan ini termasuk pungutan iuran"tetek bengek" biaya pendidikan lainnya yang seharusnya harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak orang tua /wali peserta didik dan pihak sekolah tapi diterapkan secara sepihak oleh pihak sekolah, maka hal ini bisa disamakan dengan pungli .                               

Sementara dalam ranah hukum, yang disampaikan oleh Otto Manalu,  SH.MH  sebagai Praktisi Hukum, Kamis, (5/6) menyampaikan bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dalam hal ini, Pungutan Liar dinyatakan sebagai kegiatan yang termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra Ordinary Crime) yang harus dilakukan.  Ada berbagai macam ancaman hukuman penjaranya sesuai yang diatur dalam UU tersebut, untuk lebih jelasnya bisa dibaca di UU. “Intinya pungli ada ancaman pidananya yaitu hukuman penjara.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tindakan pungli merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu , dengan melihat potensi adanya pelanggaran hukum dengan tuduhan pungli ini, maka pihak sekolah dalam hal menerapkan pungutan biaya pendidikan ini haruslah sangat berhati-hati.

Diskusikanlah terlebih dahulu dengan pihak orangtua peserta didik, jangan asal menerapkan pungutan dan jangan memaksakan pungutan dan harus diketahui oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan yang ada. 


disarankan bila akan menerapkan pungutan, diadakan terlebih dahulu pertemuan atau rapat bersama, jika misalnya dalam pertemuan tersebut banyak suara orang tua peserta didik yang tidak setuju dengan pungutan, ya jangan dipaksakan, namun bila mayoritas suara orang tua peserta didik menyatakan setuju barulah bisa diterapkan dan harus diberitahukan kepada Dinas Pendidikan, meskipun Dinas Pendidikan Humbahas sendiri telah mengeluarkan surat edaran berupa tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan tidak melibatkan orang tua/wali peserta didik.

Meskipun soal pungutan sebagian besar suara orang tua peserta didik setuju, jangan juga bagi mereka yang keberatan atas pungutan yang dipaksakan. “Karena kondisi ekonomi setiap orang tua peserta didik tidaklah sama, ada yang mampu dan ada yang kurang mampu.

Bagi yang kurang mampu inilah seharusnya harus dibantu dengan bijaksana dengan solusi yang terbaik, jangan pula karena mentang-mentang sudah sepakat mayoritas suara, tapi dipaksakan, tentu saja akan membenani dan memberatkan bagi orangtua peserta didik yang kurang mampu.

Kesimpulannya, pungutan biaya pendidikan seperti di antaranya pungutan biaya wisuda, biaya perpisahan, biaya praktikum, dan biaya lainnya soal pendidikan boleh saja diterapkan. . menerapkan pungutan iuran biaya pendidikan dengan sepihak apalagi paksaan, karena hal ini termasuk tindakan pidana pungutan liar.

Patut dicamkan, pungli akan terancam hukuman penjara. Oleh karena itu, pihak sekolah janganlah asal dan sembarangan dalam menerapkan pungutan, jika tidak, maka ranah hukumlah urusannya.

Lebih lanjut Otto Manalu , SH.MH  menjelaskan, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.  Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan 2 cara yakni : Pencegahan dan Penindakan. Pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah.

Sedangkan pencegahannya yakni menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, menegakkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan-undangan. Ucapnya. (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: