Membangun Masa Depan Lewat Hukum: OBH Yesaya 56 Sergai Gelar Penyuluhan di Lapas Tebing Tinggi

/ Jumat, 07 Juni 2024 / 16.54.00 WIB

Foto Bersama Pengurus OBH Yesaya 56 Kabupaten Sergai dengan Kasubsi Registrasi Sardi Hutabarat dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas T.Tinggi.
POSKOTASUMATERA.COM, TEBING TINGGI - Dalam upaya memberikan pencerahan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Kabupaten Serdang Bedagai menyelenggarakan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tebing Tinggi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Tebing Tinggi dan mendapat sambutan hangat dari para peserta, Jumat (7/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kasubsi Registrasi Sardi Hutabarat yang mewakili Kepala Lapas, Direktur OBH Yesaya 56 Feber Andro Sirait, S.H., M.H., pemateri Rohdalahi Subhi Purba, S.H., M.H., dan pengurus OBH Yesaya 56 Kabupaten Serdang Bedagai. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hukum kepada warga binaan pemasyarakat, agar mereka dapat memahami proses hukum dan hak-hak mereka.

Dalam sambutannya, Kasi Registrasi Lapas Tebing Tinggi, Sardi Hutabarat, mengungkapkan harapannya agar penyuluhan hukum ini dapat membantu para warga binaan dalam memahami hukum dengan lebih baik dan mencegah mereka melakukan pelanggaran hukum di masa depan. 

"Kepada para peserta, apa yang disampaikan oleh pemateri nantinya dapat dijadikan ilmu untuk bekal nanti, sehingga tidak lagi melanggar atau melawan hukum," ujarnya.

Direktur OBH Yesaya 56, Feber Andro Sirait, S.H., M.H., menekankan pentingnya penyuluhan ini sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan hukum kepada para warga binaan pemasyarakatan.

"Kehadiran kami di sini guna memberikan penyuluhan hukum agar para peserta dapat memahami aturan-aturan hukum, baik saat dipersidangan maupun sampai dengan menerima putusan," ujar Feber. 

Ia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan dan keadilan di mata hukum, meskipun mereka saat ini berada di dalam lembaga Pemasyarakatan.

Direktur Yesaya 56 Kabupaten Sergai Feber Andro Sirait S.H.,M.H bersama Pengurus dan Nara Sumber Rohdalahi Subhi Purba S.H.,M.H.
Rohdalahi Subhi Purba, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, sangat mengapresiasi kegiatan ini dan juga pihak dari Lapas Tebing Tinggi. 

Ia menyatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum yang benar kepada warga pemasyarakatan, sehingga mereka dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik dan tidak lagi melakukan pelanggaran di masa depan.

Penyuluhan hukum ini mengangkat dua tema utama yang sangat relevan bagi para tahanan dan narapidana:

Pertama, Tata Cara Menghadapi Tahapan Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri: Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang proses hukum yang harus dilalui oleh narapidana, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Kedua, tentang Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Tema ini bertujuan untuk menjelaskan hak-hak dan kewajiban narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mereka dapat memahami posisi dan hak mereka selama berada di dalam lapas.

Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan, membantu mereka memahami hukum dengan lebih baik, dan mempersiapkan mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari lapas. Dengan pengetahuan yang mereka peroleh, diharapkan mereka dapat menjadi warga yang patuh hukum dan berkontribusi positif bagi masyarakat.(PS/Sid/Feb).

Komentar Anda

Terkini: