Koordinasi APIP Dan APH, Cegah Tindak Pidana Korupsi

/ Jumat, 01 Juni 2018 / 15.53.00 WIB

Plt Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Harahap SH MM. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Terkait adanya Pengaduan Masyarakat tentang segala bentuk indikasi penyalahgunaan alokasi penggunaan keuangan daerah, dapat ditindak lanjuti APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) apabila dilengkapi dengan data yang akurat. 

Prinsipnya, semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data Identitas Nama dan Alamat Pelapor serta Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dilengkapi dengan bukti bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang jelas.

Demikian dijelaskan Plt Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Harahap SH MM kepada Wartawan saat dikonfjrmasi, Jum’at (1/6) di Rantauprapat, terkait adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Kepolisian Resort Labuhanbatu pada Selasa (15/5/2018) lalu bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Utara – Medan.

Menurut Zainuddin Harahap, pada perjanjian itu dicamtumkan, bahwa para pihak melakukan Penerimaan Laporan atau Pengaduan Masyarakat berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dan apabila memenuhi syarat sebuah Laporan atau Pengaduan, yaitu memuat secara jelas paling sedikit, Data Identitas Nama dan Alamat Pelapor atau Pengadu disertai Fotocopi KTP atau Identitas lainnya, berikut keterangan mengenai Dugaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung antara lain berupa benda/barang dan dokumen.

Dijelaskannya lagi, tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut adalah untuk memperkuat sinergitas diantara para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau Pengaduan Masyarakat berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan Otonomi Daerah.

Zainuddin Harahap menambahkan, Koordinasi APIP dan APH berupaya mengoptimalkan penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu dan salah satu tujuannya adalah untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan apalagi menutupi tindak pidana korupsi, namun harapannya menerapan hukum pidana pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimatum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan dengan efektif”, terang Zainuddin Harahap.

Kemudian, Apabila terdapat kerugian keuangan negara/daerah, namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP yang sifatnya tetap kepada indikasi administrasi. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: