PUSAT DAGANGAN: Transaksi pedagang di pusat dagangan liar di Lapangan Bola Kaki Lapangan Tanah Enam Ratus Medan Marelan yang dinamai Ramadhan Expo. POSKOTA/ALFAN
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ilmu lempar bola
para oknum pengelola pusat perdagangan liar di Medan Marelan memang dikenal
jitu. Diberitakan tak memiliki izin, salah satu oknum mengaku pengawas
berinisial Raju mengaku pusat perdagangan itu mendapat izin keramaian dari
polisi setempat.
“Memang izin dari pemerintah tak ada, tapi
kalau izin keramaian dari kepolisian ada,” katanya tanpa merinci Kepolisian
mana dimaksud saat diwawancarai wartawan, Minggu (03/06) malam di Lapangan Bola
Kaki Tanah Enam Ratus.
Dia juga menyebutkan pusat perdagangan itu
dinamai Ramadhan Expo dan panitianya diketuai Husni yang disebutnya salah satu
ketua ormas Islam di Kecamatan itu. “Kalau lokasi ini ketua Panitianya Husni
dari ormas,” katanya.
Disinggung menyangkut adanya kutipan parkir
liar menggunakan karcis berlogo Ramadhan Expo, Raju mengaku telah berkoordinasi
dengan mandor Parkir di Medan Marelan Mulyadi. “Parkir dikelola OKP, kami telah
berkoordinasi dengan Mulyadi,” katanya.
Menyangkut besaran kutipan parkir, Raju
mengaku untuk kendaraan Roda Dua dikutip senilai Rp. 3.000,- dan kendaraan roda
empat Rp. 5.000,-. “Kalau kereta 3 ribu, mobil 5 ribu. Kami tak ada menerima
setoran. Semua uangnya untuk OKP agar tak rusuh,” katanya.
Raju juga sempat menyebutkan, dirinya yang
merupakan personil TNI-AD ditugaskan oleh komandannnya di lokasi perdagangan
itu guna mengantisipasi teror. “Saya pun ditugas saya pimpinan saya
mengantisipasi teror bom,” katanya.
Belum diperoleh keterangan dari Polsekta
Medan Labuhan dan Polres Belawan kebenaran informasi yang dipaparkan pengawas tentang
izin keramaian Ramadhan Expo ini.
Sebelumnya, Alwan warga Marelan mengaku
menjadi korban pungutan liar parkir di sekitar Ramadhan Expo senilai Rp. 5000
saat memarkir kendaraan roda empatnya berbelanja di Alfamidi. Diapun sempat
memposting bukti karcis parkir ke grup Whats App Ruang Publik Medan Utara.
Saat dihubungi wartawan via ponselnya, Minggu
(04/06) malam, Alwan meminta pemerintah menindak aksi pungutan liar berdalih
parkir tersebut. “Saya berharap masalah itu segera ditindak,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelola Tempat
Perdagangan Pusat perdagangan liar di
Lapangan Bola kaki Pasar 1 Kel. Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan diduga
meraup uang miliaran rupiah dari transaksi penyewaan stand.
Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat
(31/05) malam, stand tenda dan besi yang dipasang di lapangan Bola Kaki itu
dibandrol antara Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta rupiah sesuai besar kecilnya
luas Stand dagangan itu.
“Kalau kami menyewa stand harganya Rp. 6 juta
karena stand kecil. Dari mulai tempat ini buka hingga malam takbiran Hari Raya
Idul Fitri,” kata pedagang wanita yang namanya enggan ditulis.
Sumber pedagang lain mengaku, mereka menyewa
Stand di lokasi itu sebesar Rp. 12 juta dengan ukuran stand besar hingga
selesai nya kegiatan di Tempat perdagangan tak berizin itu. “Kalau stand kami
besar bang, maka harganya Rp. 12 juta. Harga itu sampai kegiatan di sini tutup
nanti menjelang lebaran,” kata pedagang ini.
Jika diakumulasikan dengan ratusan stand yang
diperjual belikan di lokasi tak berizin yang diusahai pengelola itu maka
dipastikan transaksi sewa stand bernilai miliaran rupiah.
Camat Medan Marelan T. Yudi Khairuniza yang
dihubungi redaksi Poskota Sumatera via Whats App nya mengaku tak mengetahui ada
tidaknya izin pusat dagangan di Lapangan Bola Kaki itu. Namun dia mengaku,
Pemerintah tidak memperbolehkan mengeluarkan surat apapun untuk kegiatan
semacam itu di Lapangan Bola Kaki itu.
ASN yang baru menjabat sebagai Camat Medan
Marelan ini juga mendapat informasi bahwa kegiatan perdagangan di Lapangan Bola
Kaki Pasar 1 Kelurahan Tanah Enam Ratus itu setiap bulan Ramadhan selalu
digelar dan menjadi agenda rutin pengelola.
Guna diketahui sebagaimana diatur dalam
peraturan perundangan-undangan, pengelolaan atau mendirikan pusat perdagangan diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat
izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam
melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat
perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat
Perbelanjaan (IUPP) untuk
pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan.
IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan
penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu setempat. (PS/ALFAN)