POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dengan dicabutnya Perda Kota Medan No. 5 Tahun
2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, Pemko Medan tidak terbebani dalam
pencapaian target PAD Kota Medan. Sebab, langkah-langkah antisipatif sudah
dilakukan Pemko Medan dengan mengoptimalkan potensi PAD pada sektor-sektor
utama yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kota Medan seperti pajak
daerah.
Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH yang
disampaikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, menanggapi
Pemandangan Umum Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka
Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang
Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
di Gedung DPRD Medan, Rabu (14/11).
Di samping itu, jelas Akhyar, Pemko Medan juga telah melakukan
langkah-langkah guna meningkatkan investasi di Kota Medan seperti terus menerus
melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan perizinan, khususnya penggunaan
teknologi informasi, mengikuti pameran promosi investasi daerah dan mendorong
pelaku usaha untuk investasi di Kota Medan melalui forum dan pertemuan dengan
pelaku usaha atau asosiasi.
Jika melihat data realisasi investasi di Kota Medan untuk Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN), papar Akhyar, mengalami kecendrungan naik, Sedangkan untuk
Penanaman Modal Asing (PMA) menunjukkan pola fluktuatif dengan kecendrungan
menurun. Di tahun 2015, jelas Akhyar, realisasi PMDN di Kota Medan
sebesar Rp.455.409.200.000 dan tahun 2016 naik menjadi Rp.2.044.097.400.000.
selanjutnya di tahun 2017 naik lagi menjadi Rp.3.663.254.200.000 atau naik
sebesar 44,20%.
Sedangkan realisasi investasi PMA tahun 2015, terang Akhyar, sebesar Rp.US$
348.871.100, sementara itu di tahun 2016 turun menjadi US$ 84.273.500 dan tahun
2017 naik lagi menjadi US$ 305.705.100. “Sedangkan untuk tahun berjalan 2018
pada semester pertama periode Januari sampai Juni 2018, realisasi PMDN sebesar
Rp.1.173.394.600.000 dan PMA sebesar US$ 46.132.200,” kata Akhyar.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi Demokrat, Akhyar
menyampaikan, Pemko Medan telah berusaha seoptimal mungkin untuk meningkatkan
PAD dari sektor-sektor retribusi daerah lainnya dan pajak daerah seperti
reklame, parkir, pajak hotel dan restoran, serta PBB.
Begitu pula terkait pertanyaan tentang kesiapan Pemko Medan dalam
mengendalikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pertumbuhan dari
berbagai aktivitas dunia usaha, Akhyar menjelaskan, Pemko Medan akan melakukan
optimalisasi pengawasan lapangan terkait dengan tumbuhnya berbagai aktivitas
usaha serta menerapkan pemenuhan komitmen izin lingkungan untuk semua
aktivitas/usaha baik dengan SPPLH, UKL/UPL atau wajib AMDAL.
Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi PAN tentang jaminan Pemko Medan
terkait kondusifitas dalam menjalankan usaha, Akhyar memaparkan, keamanan dan
kenyamanan berusaha merupakan tanggung jawab Pemko Medan atas warganya. ‘’Kita
melakukan upaya-upaya koordinasi dengan Forkopimda dan penegak hukum demi
terciptanya keadaan kondusif yang aman dan nyaman dapat terwujud,’ terangnya.
Rapat Paripurna DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan
Iswanda Ramli. Rapat paripurna ini turut dihadiri anggota DPRD Medan, pimpinan
OPD, camat serta disaksikan seratusan pelajar SMP Santo Petrus.
PD MENJADI PUD RPH
Setelah itu rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Nota
Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum
Daerah Rumah Potong Hewan yang disampaikan Sekda Kota Medan Wirya Alrahman
terkait Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Medan.
Menjawab Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang menanyakan langkah
yang dilakukan Pemko Medan mengenai RPH liar di Kota Medan, Wirya menyampaikan
bahwa Pemko Medan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan
pemotongan hewan di PD Rumah Potong Hewan Kota Medan, guna menjamin kualitas
daging yang aman, sehat dan halal. Selain itu Pemko Medan tetap akan melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap rumah potong hewan liar yang ada di Kota
Medan.
Tentang langkah-langkah Pemko Medan untuk mengoptimalkan fungsi PD RPH Kota
Medan yang diajukan oleh Fraksi Gerindra, Wirya menegaskan, perubahan status
dari sebelumnya PD RPH menjadi PUD (Perusahaan Umum Daerah) RPH dapat membuka
inovasi dan kreatifitas sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang. Dengan
tumbuh dan berkembangnya perusahaan, otomatis akan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.