PERLIHATKAN: Nurjana (43) Eks. Karyawan Apotik Trijaya saat memperlihatkan berkas-berkas laporannya ke Disnaker terkait dugaan PHK sepihak dan pemberian pesangon yang tidak sesuai oleh manajemen PT Rumah Sakit Trijaya S.POSKOTA/EDWARD
POSKOTASUMATERA.COM-MUARAENIM-Karyawan
Apotek Trijaya Nurjanah (43) mengaku mengeluhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sepihak serta pesangon yang tidak sesuai yang didapat dari pihak manajemen
Apotik Trijaya di bawah naungan PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global
tempatnya bekerja. Dia mengaku hanya diberi Rp 3 juta setelah di PHK dengan
masa kerja 12 tahun lebih
Nurjanah
pada wartawan, Selasa (11/12/2018) mengaku dirinya sangat kecewa terhadap
jajaran manajemen PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global yang terkesan tidak
menghargai kinerja dimana dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sekitar
12 tahun.
"Saya
telah bekerja diperusahaan tersebut sejak tahun 2006, dan pada saat saya keluar
dari perusahaan tersebut saya tidak diberi pesangon sesuai dengan hak saya
sebagai karyawan pada umumnya, padahal sudah belasan tahun saya mengabdi di
perusahaan tersebut," katanya.
Dikatannya
dugaan PHK sepihak tersebut terjadi pada 18 September 2018 yang lalu dimana
saat itu dirinya hanya diberi dua pilihan alternatif yang dianggap kurang
profesional.
"Permasalahan
itu muncul awalnya sejak saya buka usaha Apotik sendiri, saya ingin berkembang,
karena saya berpikir tidak selamanya saya harus bekerja dengan orang, kemudian
saya buka Apotik sendiri, namun saya tetap berusaha untuk profesional dengan
tetap bekerja dan tetap menjalankan tugas saya di perusahaan tersebut secara
profesional, dan saat owner Apotik Trijaya atau dokter Ingguan Novantri tau
sejak itulah saya kemudian dipanggil dan diberi pilihan untuk tetap buka
pilihan tapi saya berhenti bekerja di perusahaan yang ia pimpin atau saya tutup
usaha saya dengan cara Apotik saya ia beli dan saya tetap bekerja dengan
dia," katanya.
Padahal
lanjutnya keinginannya sebenarnya ia tetap bekerja secara profesional dan tetap
bisa menjalankan usahanya tersebut. "Manajemen Trijaya tidak
memberikan pilihan yang tepat buat saya, karena saya tidak mau menutup usaha
saya dan kemudian saya disuruh untuk menanda tangani surat pengunduran
diri dari perusahaan tersebut, namun saya tidak mau tanda tangan,"
katanya.
Ia juga
mengatakan selain dugaan PHK sepihak, ia juga menyayangkan atas pesangon yang
ia terima dari pihak manajemen yang tidak sesuai. "Saya telah
bekerja selama 12 tahun, dan saya hanya diberi pesangon awalnya cuma 2 juta,
namun saya tolak karena saya rasa itu tidak sesuai dengan lamanya masa kerja
saya, kemudian ditambah lagi sebanyak 1 juta, jadi totalnya Rp 3 juta, dan
nominal itu sangat tidak sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan,"
jelasnya.
Tak
hanya itu saja lanjutnya ia juga menyesalkan selama bekerja ia tidak pernah
diberi dan menanda tangani perjanjian kerja oleh pihak manajemen. "Dari
awal saya bekerja, saya tidak pernah mendapat perjanjian kontrak kerja, hingga
akhirnya saya menjabat kepala cabang Apotik Trijaya Tanjung Enim perjanjian
kontrak itupun tak kunjung saya terima,padahal itulah yang akan jadi pegangan
saya sebagai tenaga kerjanya," katanya.
Ia juga
mengatakan permasalahan inipun telah dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Muaraenim
untuk mendapatkan solusinya. Namun hasilnya sangat tidak memuaskan. “Saya
kecewa, karena hasil mediasi dari disnaker saya hanya dianjurkan kembali
bekerja diperusahaan tersebut, padahal yang saya inginkan agar perusahaan
tersebut memenuhi hak saya sebagai tenaga kerja saat saya di PHK,"
tuturnya.
Sementara
itu manajemen sekaligus Owner PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global, dr
Ingguan Novantri SPog saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut
mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.
"Dia
sudah dianjurkan oleh Disnaker untuk bekerja kembali di perusahaan kami,
namun dia tidak mau, dan perlu diketahui bahwa gaji yang ia terima setiap bulan
itu diatas UMR, dan saya rasa tidak ada permasalahan lagi,sudah ya saya mau
kerja dulu," katanya. (PS/EDWARD)