POSKOTASUMATERA.COM-KAUR-Sebanyak 9368 keping Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (E-KTP), Ribon 47 buah, Film Printer 18 buah rusak dan invalid dimusnahkan.
Selanjutnya bila masih ada yang invalid akan di musnahkan setiap hari, oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur bersama aparat Kepolisian,
Kajari dan unsur OPD Kaur.
Kadisdukcapil Kaur By Wiyadi mengatakan, Pemkab terus berupaya mengantisipasi potensi
penyalahgunaan dokumen negara oleh orang-orang tertentu. Untuk itu, pihaknya
mengambil langkah pemusnahan ini sesuai arahan Kemendagri.
"Kami melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi tidak terjadi lagi
e-KTP tercecer atau sengaja dibuang. Langkah ini harus diambil sebagai tertib
administrasi, lebih lagi sekarang sudah mendekati dunia politik,” kata Wiyadi,
Kamis (20/12/2018).
Tambah Wiyadi, masyarakat sekarang tidak perlu lama-lama lagi menunggu
membuat KTP bagi yang belum pernah melakukan perekaman silahkan datang ke
dukcapil Kaur untuk perekaman dan KTP bisa langsung jadi.(PS/MIRWAN)