POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui
Ranperda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2016-2021 ditetapkan menjadi Perda
dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/12). Sebelum
penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan
penyampaian laporan Panitia Khusus (pansus) serta pendapat seluruh
fraksi di DPRD Medan.
Persetujuan selanjutnya diikuti dengan penandatanganan/pengambilan keputusan
bersama sekaligus persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah
Kota Medan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon
Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH.
Perubahan terhadap Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2016-2021 merupakan
amanant dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Perda Kota Medan Nomor 15
Tahun 2016.
“Substansi mendasar untuk dilakukannya perubahan Ranperda ini adalah karena
perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta
pengambilalihan kewenangan Pemko Medan oleh pemerintah atas,” kata Wali Kota.
Sebelum DPRD Kota Medan menyetujui perubahan tersebut, jelas Wali Kota,
berbagai tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan Permendagri 86 Tahun
2017 sudah dilalui Pemko Medan, diantaranya penandatanganan persetujuan
pembahasan bersama dengan DPRD Kota Medan, konsultasi dengan pemerintah
provinsi dan konsultasi publik dalam rangka umtuk menetapkan Ranperda perubahan
RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 ini.
Dengan disetujuinya perubahan tersebut, Wali Kota selanjutnya menyampaikan
ucapan rasa terima kasihnya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan dan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Hukum Setdako
Medan, yang telah mencurahkan perhatian yang penuh untuk membahas serta memberi
saran dan masukan guna menyempurnakan Ranperda perubahan RPJMD Kota Medan Tahun
2016-2021.
Sebelumnya rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Iswanda Ramli ini
dimulai dengan mendengarkan pendapat setiap fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas
Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 11 Tahun
2016. Dari total sembilan fraksi yang ada, semuanya menyetujui perubahan
tersebut.
Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui H
Ilhamsyah, perubahan terhadap Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016
tentang RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 dinilai sangat penting dan strategis.
Hal tersebut karena Perda ini dapat menjamin proses pembangunan
kota yang semakin terstruktur, terencana, terintegrasi dan berkelanjutan selaras
dengan visi dan misi Pemko Medan. Atas dasar itulah bilang Ilham, Fraksi Partai
Golkar menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Dalam kesempatan ini, kami (F-Partai Golkar) juga mengucapkan selamat dan
sukses kepada Pemko Medan atas penghargaan gerakan menuju 100 Smart City 2018
yang diberikan oleh pemerintah pusat. Semoga penghargaan ini semakin memacu
semangat dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Kota Medan menjadi lebih baik,
aman, nyaman dan sejahtera,” ujar Ilham.