POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Badan
Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM)
Kota Medan akhirnya mengumumkan nama-nama apratur sipil negara
(ASN) di lingkungan Pemko Medan yang selama ini malas apel pagi. Tercatat, ada
ada 273 orang ASN yangmalas mengikuti apel pagi terhitung 4 sampai 8
Maret. Jumlah itu kemungkinan masih bertambah lagi, sebab Bagian Umum dan
Tata Pemerintahan belum direkapitulasi karena data absensinya belum
ditandatangani kepala bagian (kabag) yang bersangkutan.
Nama-nama
ASN yang malas apel pagi tersebut telah dipajang di papan informasi di Balai
Kota Medan, Selasa (12/3). Pemajangan nama-nama ASN itu kini menjadi
bahan perbincangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan. Jelang apel
pagi, tidak sedikit ASN yang berkerumun di depan papan informasi untuik
mengetahui nama-nama ASN yang malas apel pagi tersebut.
Dalam daftar
rekapitulasi kehadiran ASN yang dipajangkan BKD & PSDM, selain tidak
mengikuti apel pagi, juga dicantumkan ASN yang tidak hadir tanpa alasan, telat
masuk, pulang cepat, sakit, izin, cuti, tugas lapangan serta tugas
belajar. Dari 273 ASN yang malas apel pagi, paling banyak yang bertugas di
Inspektorat Kota Medan yakni 54 orang.
Disusul
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebanyak 52 orang, sedangkan
BKD & PSDM menempati peringkat ketiga dengan jumlah 47 orang.
Sementara itu yang paling rajin mengikuti apel pagi adalah ASN di Bagian Agama,
tercatat hanya 3 orang ASN saja yang tidak mengikuti apel pagi hanya 3 orang
dalam kurun waktu 5 hari kerja tersebut.
Selain malas
apel pagi, BKD & PSDM juga mencantum nama-nama ASN yang tidak masuk kerja
tanpa alasan. Ternyata ASN yang paling banyak tidak masuk kerja tanpa
alasan adalah Inspektorat Kota Medan dengan jumlah 12 orang. BPKAD dan Bappeda
menempati posisi kedua dengan jumlah masing-masing 11 ASN. Untuk tempat
ketiga, diraih BKD & PSDM dengan jumlah 9 ASN.
Sementara
itu paling banyak telat masuk adalah ASN yang bertugas di Inspektorat dan BPKAD
dengan jumlah masing-masing 46 orang ASN. Di posisi kedua ditempati ASN yang
bertugas di Bappeda sebanyak 35 orang, sedangkan tempat ketiga adalah ASN
yang bertugas di BKD & PSDM sebanyak 34 orang.
Adapaun data
selengkapnya berdasarkan hasil rekapitulasi absensi yang dipajang BKP &
PSDM di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan meliputi BPKAD, Bappeda,
Inspektorat BKD & PSDM, Bagian Perekonomian, Bagian Humas, Bagian Hukum,
Bagian Agama, Bagian Kesra, Bagian Sosial Pendidikan, Bagian Pembangunan,
Balitbang, Bagian Orta serta Bagian Perlengkapan yakni ASN malas apel
pagi sebanyak 273 orang, cuti 8 orang, tanpa alasan 64 orang, izin 21
orang, sakit 5 orang, tugas luar 16 orang, telat masuk 214 orang dan
pulang cepat 152 orang.
Khusus untuk
yang pulang cepat, paling banyak ASN yang bertugas di Inspektorat sebanyak 44
orang. Disusul BKD & PSDM sebanyak 19 orang dan BPKAD sebanyak 16
orang. Untuk kategori pulang cepat, ASN yang tidak finger print
pada waktu jam pulang. Jika pun melakukan finger print, ASN
yang bersangkutan melakukannya sebelum jam pulang yang telah ditetapkan.
Kepala BKD
& PSDM Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, hasil rekapitulasi yang
disampaikan itu belum termasuk ASN yang bertugas di Bagian Umum dan Tapem.
Sebab, masing-masing kabag belum menandatangani hasil rekapitulasi daftar
kehadiran yang telah dibuat BKD dan PSDM.
Usai
diumumkannya nama-nama ASN yang malas mengikuti apel pagi, Muslim selanjutnya
berharap agar masing-masing kepala badan maupun kepala bagian segera
menindaklanjutinya. Dikatakannya, tindak lanjut bisa dilakukan dengan membuat
surat peringatan kepada ASN yang bersangkutan sehingga tidak mengulangi kembali
perbuatan indisipliner tersebut.
“Kita harapkan dengan diumumkan nama-nama ASN
yang malas mengikuti apel pagi serta ditindaklanjuti dengan pemberian surat
peringatan tersebut, kiranya efektit dan membuat efek jera sehingga
tidak mengulanginya kembali,” kata Muslim.
Mantan Kadis
Ketahanan Pangan dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil itu menambahkan,
pengumuman nama-nama ASN yang malas apel pagi akan dilakukan setiap Minggunya.
Apabila langkah yang dilakukan itu kurang efektif, Muslim mengaku akan menempuh
cara kedua yakni langsung mengumumkan nama-nama itu ke media massa baik cetak maupun online.
“Jika tidak mempan juga, kita akan tempuh cara
ketiga dengan mengambil tindakan tegas sesuai Peraturan Pemerintah
No.37/2019 tentang Disiplin Pegawai. Salah satu sanksi terberatnya adalah
pemecatan!” pungkasnya. (PS/RYANT)