POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Polres
Belawan mengamankan satu unit Truk Colt BM 8478 FQ warna kuning 8 Mei 2019
membawa limbah produksi PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) beralamat Jalan
Perintis Kemerdekaan Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak yang disebut-sebut akan
dibawa untuk bahan timbunan di lahan warga.
Polisi
yang mengamankan truk pengangkut limbah sisa produksi PT Bukara itu
memboyongnya ke Polres Belawan dan pantauan wartawan hingga, Selasa (14/5/2019)
masih di berada di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut
keterangan sumber wartawan di Mako Polres Belawan, truk tersebut masih
diamankan dalam penyelidikan dugaan pelangaran UU Lingkungan Hidup yang masih
dilakukan penyelidikan.
Kasat
Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra yang dihubungi wartawan di
ruang kerjanya tak berada ditempat. Menurut keterangan Kasat Reskrim muda dan
enegrik masih tugas luar ke Jakarta.
Sumber
wartawan menyebutkan, PT Bukara memproduksi Bleaching Earth untuk penjernih
minyak goreng di Pasarkan untuk dalam dan luar negeri. “Hasil industri PT
Bukara adalah bleaching earth bahan penjernih minyak goreng yang dipasarkan
dalam dan luar negeri,” ujarnya.
Disebutkan
sumber, dalam produksi bahan dasar nya adalah tanah liat kering (Bentonite)
asal India dicampur Asam Sulfat (H2SO4) yang
dimasak (Steam) selama 12 jam lalu dicuci (washing) dengan air dan diendapkan.
Setelah itu dilakukan pemisahan bahan produksi bleaching earth dan air yang
dicampur dengan kapur tohor selanjutnya dipress hingga menjadi limbah berwarna
kuning dan air sisa diolah di Instalasi pengelohan air limbah.
Staff
PT Bukara Fredy Simamora SH yang dihubungi via ponsel, Selasa (14/5/2019) tak banyak berkomentar. Awalnya dia mengarahkan
wartawan menemui staff lain bernama Alek, namun staff yang disebut enggan
menemui wartawan.
Selanjutnya
Fredy Simamora SH mempersilahkan wartawan memberitakan pengamanan truk
pengangkut limbah PT Bukara itu yang selanjutnya akan dilakukan Hak Jawab
manajemen. “Silahkan aja beritakan, nanti kami (PT Bukara,red) kan ada hak
jawab,” ujarnya.
Dia
juga meminta wartawan menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang
guna meminta keterangan atas kewajiban pelaporan pengelolaan Lingkungan yang
dilakukan PT Bukara. “Kalau laporan pengelolaan lingkungan silahkan saja
hubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang,” katanya.
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretarisnya Ibu
Era dihubungi wartawan via ponselnya, Selasa (14/5/2019) belum bisa berkomentar
karena sedang mengikuti rapat. (PS/DIAN WAHYUDI)
PT Bumi Karyatama Raharja di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak.