POSKOTASUMATERA.
COM-TAPSEL-Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan akan memberlakukan
pemberhentian guru yang belum memiliki kualifikasi Pendidikan Strata Satu
(S1) pada tahun 2021.
Hal
ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupten Tapanuli Selatan Ahmad
Ibrahim Lubis melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Enrico
F.Batubara,M.Pd di ruang kerjanya baru baru ini.
Disampaikannya,
kelonggaran waktu untuk menyelesaikan S1 sudah diberikan mulai tahun 2005 ini. “Aturan
pendidikan S1 itu bagi guru agar melanjutkan pendidikan S1 dan sudah kita share
ke Sekolah masing masing sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak
memiliki kualifikasi Pendidikan S1,” katanya.
Pernyataan
ini disampaikan Enrico ketika ditanya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara
berhasil memberhentikan guru yang belum memiliki kualifikasi Pendidikan S1. “Setelah
diberhentikan, ribuan guru tersebut dialihkan ke posisi lain seperti staf di
kecamatan dan sebagainya," ujar Enrico.
Dan
pihaknya berharap agar guru di Tapanuli Selatan agar segera melanjutkan Pendidikan
S1 bagi yang belum memiliki kualifikasi S1.
Untuk
diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pasal 8 yang berbunyi, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kemudian
di pasal 9 menambahkan, Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1). (PS/BERMAWI)