INVESTIGASI: Wartawan melakukan investigasi di lahan milik Arifin yang dikuasai dan diterbitkan surat tanah atasnama Sayed Syaiful. POSKOTA/RIADI
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Arifin
terlihat geram, pasalnya lahan yang dimiliki dari keluarganya seluas 3,5 hektar
bak didunia sulap beralih hak atasnama Sayed Syaiful.
Ibarat
pesulap, Sim Salabim, Lurah Terjun Erliana dan mantan Camat Medan Marelan
Afrizal menerbitkan surat tanah atasnama orang lain diatas lahan milik Arifin di
Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kel. Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Akibat
kesewenang-wenangan ini, Arifin (56) warga Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala
Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara 19 Agustus 2019 lalu melaporkan
Lurah Terjun Hj Erliana dan mantan Camat Medan Marelan Afrizal ke Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Terjun.
Dalam
laporan nya, Arifin menyampaikan keluarganya atasnama telah memiliki lahan tersebut
sesuai SK Kepala Daerah Prov Sumut No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12
November 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 meter atau sekitar 2 hektar.
Selanjutnya
sesuai No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran
Tanah No. 1642/III/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama Abdul Rahman
seluas 14.000 meter atau sekitar 1,4 hektar.
Akibat
perbuatan itu, Arifin dan para keluarganya yang mayoritas berdomisili di
Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan mengalami kerugian puluhan miliar
rupiah.
Sesuai
data diperoleh wartawan diatas lahan seluas 3,5 hektar milik Arifin ini
diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Atasnama Sayed Saiful berdasarkan SKT
No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang diteken Lurah Terjun Hj Erliana
dan Camat Medan Marelan Afrizal.
Parahnya
lagi diobjek tanah tersebut, dalam waktu satu hari tanah milik Sayed Syaiful beralih
hak kepada Drs Afrizal MAP (mantan Camat Medan Marelan) seluas 2.430 meter
persegi sesuai surat No. 593.83/1232/1232/SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019
dan beralih kepada Sumarwan sesuai surat No. 593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019
tanggal 28 Mei 2019.
Menyikapi
masalah ini, praktisi hukum Kota Medan Suherman Nasution SH pada wartawan,
Senin (9/9/2019) menuding perbuatan menerbitkan surat tanah diatas lahan milik
orang lain tersebut melanggar KUH Pidana pasal 266 tentang pemalsuan surat.
“Kalau
sesuai dengan kronologis dalam laporan, terlapor Sayed Syaiful saya duga
melanggar hukum atas dugaan membuat surat palsu. Masalah ini juga tak luput
dari kelalaian pejabat yang bertugas ditempat itu,” tegasnya.
Suherman
meminta, Inspektorat atau Badan Pengawas Kota Medan segera memeriksa dugaan
penerbitan surat tanah diatas tanah yang legalitasnya telah ditetapkan
tersebut.
“Saya
meminta, Inspektorat dan Bawasko Medan segera memeriksa Lurah dan mantan Camat
Medan Marelan yang telah menerbitkan surat tanah atasnama Sayed Syaiful diatas
tanah milik Arifin ini,” tegas aktivis hukum yang dikenal vokal ini.
Selain
itu, Suherman menganjurkan Arifin melakukan langkah hukum atas nasib yang
alaminya karena dapat mengakibatkan kerugian dan akan terulangnya kejadian
pidana tersebut dikemudian hari.
Lurah
Terjun Hj Erliana yang dihubungi wartawan belum lama ini, enggan menjelaskan
masalah terbitnya Surat Tanah atasnama Sayed Syaiful dengan alasannya mengikuti
pelatihan. “Saya masih mengikuti pelatihan, kalau ingin lebih jelas silahkan
hubungi Akhyar P3SU yang dulunya bagian tanah,” ujar Erliana singkat.
Belum
diperoleh keterangan dari mantan Camat Medan Marelan Drs Afrizal MAP. Pejabat
yang kini menjadi Camat Medan Perjuangan ini Ponselnya tak aktif saat
dihubungi. (PS/RYANT)