POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pelanggan
PLN Unit Medan Helvetia komplain atas kesewenang-wenangan pegawai kontrak atau
outsoursing PT PLN Persero yang mencabut meteran pelanggan tanpa izin dan tidak
didampingi pegawai PLN maupun aparat kepoli sian.
Safi'i
Siregar sebagai pelanggan PLN warga Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal, Rabu
(8/1/2020) memapaparkan, dia menyewa
sebuah rumah yang sekaligus di buatnya sebagai usaha sebuah percetakan
kecil-kecilan di Pasar 6 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli
Serdang.
Pada
28 Agustus 2019, Safi'i dikejutkan, dengan kedatangan beberapa orang yang
mengaku Petugas dari PLN Unit Helvetia. Setelah menunjukan surat tugas mereka
pun masuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap arus listrik dan Meteran listrik
di rumah yang disewa Safi'i dari Tince Silalahi.
Selesai
memeriksa arus Listrik dan meteran salah seorang Perugas mengatakan jika
Meteran tidak berputar.Lalu Safi'i pun menanyakan kepada petugas tersebut
kenapa bisa tidak berputar padahal pembayarannya setiap bulan normal saja tidak
ada penurunan biaya pembayaran rekening Listriknya.
"Kami
tidak tau Bang, ini (KWH Meter,red) kami copot dulu sementara biar dicek di kantor atau di
Laboratorium PLN," kata Safi’i menirukan ucapan salah seorang petugas PLN.
Lantas
meteran listrik pun di bawa oleh petugas PLN sambil menyerahkan berita acara
pencopotan meteran listrik ke Safi'i.
Ditanya
poskotasumatera.com berapa orang jumlah personil petugas PLN pada saat itu dan
apakah petugas pln ada di didampingi pegawai PLN dan kepolisian, dijawab Safi’i,
ada sekitar 5-7 orang yang masuk ke rumah 3 orang, berpakaian pake rompi dan
baju seperti mekanik tanpa pengawalan polisi dan pegawai PLN.
Dijelaskannya
lagi, 11 September 2019 Safi’i menerima surat hasil laboratorium PLN yang
menyatakan Piringan KWH meter tidak berputar disebabkan baut klem spaning
tegangan di longgarkan maka pelanggan dianggap bersalah dan di kenakan denda
sebesar Rp. 6.522.000,-.
Safi’i
komplain ke PLN Unit Medan Helvetia, namun apa daya Manager PLN Unit Helvetia
yang berkantor di Jalan Kemuning Raya Helvetia Medan hanya memberikan keringanan
boleh dicicil selama setahun atau 12 kali pembayaran.
Manager
PLN Unit Medan Helvetia melalui Supervisor Penindakan Surya dihubungi
poskotasumatera.com, Rabu (8/1/2020) mengaku, pelaksanaan pencopotan meteran
pelanggan tidak harus ada pejabat PLN atau pihak kepolisian. “Tidak perlua Pegawai
PLN dan Polisi, cukup pihak ke tiga dari Rekanan PLN yang sudah diberi surat
kuasa oleh PT PLN Persero. Itu sudah sesuai Standart Operasional Perusahaan,”
ujar Surya.
Ditanya
kenapa petugas pada saat itu kenapa tidak mengerti tentang Baut Spaning tegangan
yang longgar sehingga berakibat Piringan KWH Meter tidak berputar. Dengan enteng dia menjawab, syukur anggota di
lapangan tidak mengerti jadi meteran dicopot aja biar Laboratorium aja yang
menguji jika ada kerusakan di meteran pelanggan.
Sementara
Bidang Pelayanan Pelanggan PT PLN UP3 Medan Hary dihubungi, Rabu (8/1/2020) di
kantor nya Jalan Listrik Medan mengaku tak memiliki kewenangan menjawab
wartawan.
Disinggung
tentang Keputusan Direksi PT.PLN nomor 1486.K/DIR/2011 yang menyatakan Petugas
P2TL yang mengambil tindakan pencopotan meteran pelanggan harus didampingi
pengawai dan polisi, Hary enggan berkomentar dan meminta wartawan melayangkan surat
permintaan konfirmasi ke kantornya.
Sementara
mengutip Keputusan Direktur PT.PLN(persero)Nomor1486.K/DIR/2011 Tentang
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL) dan di Sahkan Oleh Direktur Jendral
Ketenagalistrikan Nomor 33-12/23/600.1/2012
sudah dijelaskan tentang pelaksanaan lapangan oleh petugas P2TL.
BAB
III ayat 3 di jelaskan : Petugas pelaksana lapangan P2TL merupakan regu yang
terdiri dari Pejabat PLN/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL
di lapangan.
Ayat
4 : Petugas pelaksana Lapangan P2TL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
berbadan sehat dan memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang P2TL dari PLN Unit
Pendidikan dan Pelatihan atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya yang di
tunjuk PLN.Materi pelatihan antara lain:
a.Pengetahuan
dasar ilmu kelistrikan.
b.Keterampilan
pemeriksaan instalasi listrik.
c.Pengetahuan
mengenai P2TL.
d.Pengetahuan
dasar-dasar hukum.
e.Pengetahuan
etika dan komunikasi.
f.Pengetahuan
tentang perlindungan konsumen listrik.
Ayat
7: Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah petugas pelaksana lapangan P2TL,maka
pelaksana P2TL dapat di lakukan dengan alternatif sebagai berikut:
a.Outsourcing
tenaga bantu dari perusahaan penyedia Jasa Tenaga Kerja(PJTK) yang memiliki
sertifikat pelatihan,dengan syarat:
1.Ketua Regu petugas pelaksana lapangan P2TL
harus dari Pegawai PLN.
2.Tanggung Jawab pelaksana P2TLsepenuhnya
pada PLN.
3.Dokumen P2TL di tandatangani oleh ketua regu Petugas pelaksana Lapangan P2TL.
b.Outsourcing
jasa pekerjaan pelaksanaan/pemeriksaan di lapangan kepada perusahaan jasa
dengan petugas pelaksana lapangan P2TL yang memiliki Sertifikat Kompetensi di
bidang P2TL dari Lembaga yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
3.Lingkup
kerja pihak Outsourcing P2TL hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan di
lapangan sesuai dengan surat penugasan harian dari Penanggung Jawab P2TL.
(PS/IWAN GINTING)