KHAIDIR SH MH
POSKOTASUMATERA-Isu tentang kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) semakin memprihatinkan. Tidak hanya
terjadi di suatu kota tertentu, kerusuhan tersebut terjadi di berbagai Kota di
Indonesia.
Hal ini
mengisyaratkan bahwa terjadi permasalahan yang sama dalam pelaksanaan
pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Saat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.
Laoly melakukan kunjungan ke Rutan Kelas II B Siak guna melihat langsung
kondisi Rutan tersebut pasca kerusuhan terjadi.
Yasonna
menyatakan bahwa penyebab utama terjadinya kerusuhan adalah overcrowded
(kelebihan penghuni) di Rutan Kelas II B Siak yang mencapai 500%.
Hal senada
juga dinyatakan oleh Ali Aranoval Direktur Center for Detention Studies (CDS).
Kebakaran dan kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas di Indonesia seringkali
terjadi karena Rutan dan Lapas mengalami overcrowded.
Kondisi
tersebut akan berdampak pada rendahnya pemenuhan hak narapidana dan tingginya
beban kerja yang ditanggung oleh petugas Lapas sehingga program pembinaan dan
keamanan acap kali tidak dapat dilaksanakan secara maksimal dan sesuai SOP,
petugas Lapas cenderung melakukan tindak kekerasan untuk menjaga kondusifitas
Lapas. Permasalahan ini menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak
narapidana.
Hal ini
segera harus diselesaikan karena sejatinya dalam 10 prinsip pelaksanaan
pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan
sehingga mereka yang bersalah tidak mengulangi perbuatannya lagi bukan tempat
penyiksaan dan pembalasan dendam atas kesalahan yang telah diperbuatnya.
Pilihan
terbaik yang saat ini bisa dilakukan Pemerintah adalah mengurangi jumlah
narapidana dengan melakukan percepatan pemberian hak-hak narapidana seperti,
Remisi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Assimilasi dan program
reintegrasi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah
juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut yang dibuktikan dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi
Penyelenggaraan
Pemasyarakatan. Peraturan Menteri ini juga mengkalsisfikasikan tentang
pembinaan narapidana menjadi 4 yaitu pembinaan narapidana di Lapas super
maximum security, maximum security, medium security dan minimum security dengan
Pulau Nusakambangan sebagai pilot project.
Untuk
mengklasifikasikan pembinaan narapidana tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan
sangat berperan dan dominan melalui pelaksanaan kegiatan Assesment Screening
Pemindahan Narapidanan dari Lapas Umum/Khusus ke Lapas Maksimum/Medium/Minimum.
Dengan
adanya klasifikasi tersebut diharapkan Negara akan lebih mudah melakukan
antisipasi gangguan keamanan pada masing-masing Lapas karena telah mengetahui
karakteristik narapidana.
Salah satu
hal yang paling menarik dalam peraturan tersebut adalah keberadaan pejabat
fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang dinilai sebagai penyelesaian masalah
penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia. Pembimbing Kemasyarakatan adalah
seseorang yang berfungsi untuk mengajukan rekomendasi layak atau tidaknya
narapidana untuk mendapatkan program reintegrasi.
Rekomendasi
Pembimbing Kemasyarakatan yang dituangkan dalam Laporan hasil Penelitian
Kemasyarakatan yang dibuat oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan di dalamnya
juga berisikan tentang penilaian baik atau tidaknya narapidana sehingga layak atau tidak untuk
dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat melalui pemberian program reintegrasi
berupa Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat tanpa harus menunggu masa
pidana awalnya habis.
Selain itu,
Pembimbing Kemasyarakatan juga wajib melakukan pembimbingan atau pengawasan
narapidana yang lajim disebut dengan Klien Pemasyrakatan pada saat menjalani
program reintegrasi untuk memastikan bahwa Klien Pemasyarakatan tersebut dapat
hidup layak sebagai manusia normal dan diterima oleh masyarakat luas.
Pembimbingan
dan pengawasan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan tersebut dianggap
sangat ideal karena menggunakan anggaran yang lebih sedikit serta tidak perlu
merampas hak-hak narapidana. (##)
Penulis : Khaidir SH MH Pembimbing
Kemasyarakatan Ahli Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.