TUNGGU: Aksi judi berkedok games ketangkasan ditangkap polisi di beberapa daerah di Indonesia. Kita tunggu ketegasan aparat hukum di Medan??????? POSKOTA/NET
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Al Ustad DR H Ardiansyah LC MA meminta Kapolda
Sumut Irjen Martuani Sormin dan jajaran di bawahnya menegakkan hukum
seadil-adilnya terkait maraknya judi berkedok games ketangkasan di Kota Medan
Ustad
Ardiansyah pada poskotasumatera.com, Senin (6/1/2020) meminta Kapolda Sumut
menegakkan hukum pada siapapun, karena sesuatu yang kita lakukan akan dipertanggungjawabkan
kepada Sang Pencipta sesuai ajaran dan agama masing-masing.
“Kalau
kita sadar jabatan yang kita emban akan kita pertanggungjawabkan kepada Allah
jika seorang Muslim dan kepada Sang Pencipta sesuai kepercayaan dan agama
masing-masing,” kata Dosen Universitas Islam Negeri ini.
Masalah
judi, lanjut Ustad muda ini, dilarang semua agama yang ada hingga jika akan
berdosanya setiap umat beragama yang berjudi atau mendiamkan maksiat yang
terjadi. “Judi dilarang setiap agama, karena merusak tatanan moral masyarakat.
Siapapun yang berjudi atau membuka usaha judi merupakan merusak diri sendiri
dan mengundang bala,” tegasnya.
Dipaparkannya,
jika datang bala atau bencana akibat perbuatan manusia maka semua akan
merasakan akibatkanya, baik pelaku maupun penganut agama yang sholeh.
Atas
maraknya judi berkedok games ketangkasan di Utara Kota Medan, Ustad Ardiansyah
amat menyesalkan, karena masyarakat di daerah ini dikenal rejilius sejak dahulu
dibuktikan dengan adanya Makam Syekh Maulana Ambia yang merupakan teman dan
sama-sama berguru dengan Ulama Abdul Wahab Rokan dan banyak Ulama hebat dahulu
diantaranya Tuan Usman Maksum adik Ulama Besar Ustad Hasan Maksum.
Disinggung
apakah upaya membuka usaha judi merupakan aksi pengusaha nakal merusak kerelijiusan
daerah Utara Kota Medan, lulusan Universitas Kairo menyatakan, aksi usaha judi
menjerumuskan diri pengusaha sendiri dan masyarakat setempat.
Sanksi Pencabutan TDUP
Terkait
banyaknya usaha games ketangkasan yang digunakan sebagai ajang judi di Kota
Medan, Kasi Hiburan Dinas Pariwisata Medan Baginda Uno Harahap mengaku, Pemko
Medan akan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jika memang usaha
tersebut memiliki izin jika telah dilakukan langkah hukum dan terbukti
mempraktekkan judi.
“Kalau
memang usahanya memiliki TDUP akan kami cabut izinnya jika terbukti menjadi
ajang judi. Itu komitmen kami,” kata ASN yang dikenal supel dan ramah dengan
media ini.
Dia
merinci, izin yang diberikan Pemko Medan pada usaha permainan berdasarkan ajuan
dan akan ditindak kalau memang menyalahi aturan dan perundang-undangan yang
berlaku. “Jika memang menyalahgunakan perizinan akan kita tindak,” pungkasnya.
Pantauan
poskotasumatera.com, Senin (6/1/2020) aksi judi berkedok games ketangkasan
marak di Utara Kota Medan. Puluhan tempat games ketangkasan ini dipadati pemain
dari berbagai usia, etnis dan profesi. Meski masyarakat meneriakkan keberatan
di sekitar lokasi judi ini, namun entah mengapa hingga saat ini kegiatan maksiat
ini masih berlangsung.
Terlihat
2 lokasi games ketangkasannya beroperasi di Komplek Marelan Point Jalan M Basir
Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Lokasi games
ketangkasan ini yang dikelola WNI Turunan berinisial AH ini terlihat
banyak dikunjungi pemain dari berbagai kalangan.
Keramaian pengunjung games ketangkasan ini juga terlihat di Jalan Marelan Raya Pasar 2 Lingkungan 25 Kelurahan Rengas Pulau dan Pasar 1 dekat simpang Jalan Platina di kelola WNI Turunan berinisial ALM. Bahkan di Jalan Marelan Raya Pasar 3 Lingkungan 10 Kel. Rengas Pulau, lokasi ajang judi ini berada persis di depan sekolah Harapan Mekar dan Sekolah Bina Taruna tempat anak-anak menimba ilmu. Selain itu, kegiatan ini juga terlihat di Jalan Mangaan Mabar Medan Deli serta beberapa tempat di wilayah Medan Labuhan dan Medan Belawan. (PS/TIM)