POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kadis
Pendidikan Sumut Arsyad Lubis dilaporkan Hidup Tarigan ke Polda Sumut belum
lama ini atas dugaan menerima upeti untuk menempatkan ASN menjadi Kepala
Sekolah.
Sebagaimana
dilansir media terbitan Medan, Kamis (23/4/2020) Hidup Tarigan mewakili
beberapa ASN yang telah menyetor upeti
ratusan juta ke Arsyad namun tak dilantik menjadi Kepala Sekolah, meski ada
beberapa Kepala Sekolah telah dilantik pada 6-7 April 2020 lalu.
“Hari
ini kami melapor ke Kapolda Sumut. Insya Allah segera kita lanjutkan ke
penyidik untuk mengungkap konspirasi dan kolusi di Dinas Pendidikan Sumut. Ada
korban penipuan dan penggelapan dalam kasus ini,” kata Hidup Tarigan
sebagaimana dilansir media terbitan Medan.
Pada awal bulan kemarin,
Kadis Pendidikan Sumut dikhabarkan melantikan 13 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA
Negeri yang dilaksanakan di SMK 1 Berastagi, Kabupaten Karo.
Padahal sebelumnya,
Gubsu telah menggagalkan rencana pelantikan pejabat eselon tiga di gubernuran
karena bertentangan dengan SE Mendagri. Namun oleh Arsyad Lubis selaku Plt
Kadis Pendidikan Provsu merasa lebih tinggi dari Gubsu hingga melakukan
pelantikan atau rotasi terhadap 13 kepala sekolah tersebut dengan memilih
lokasi pelantikan di Kabupaten Karo.
Padahal
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengeluarkan
surat edaran kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia perihal
Penundaan sementara usulan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah
dan usulan mutasi PNS antar daerah pada masa kedaruratan Kesehatan masyarakat
Covid-19 dengan nomor surat : 800/1941/OTDA.
Terkait dengan hal
itu, ketika dikonfirmasi kepada Plt Kadis Pendidikan Arsyad Lubis melalui
selularnya, Minggu (26/4/2020) tidak berhasil.
Menanggapi hal ini,
beberapa waktu lalu Pemerhati Pendidikan Edi Simatupang menyesalkan sikap
pejabat daerah terkhusus di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang tetap memaksa
untuk melaksanakan pelantikan tersebut ditengah badai pandemik covid-19 yang
melanda Dunia hingga Indonesia.
Bahkan
tegas Edi, bila hal ini benar dan dilaksanakan ditengah darurat kesehatan Covid
-19 maka oknum pejabat yang telah melaksanakan kegiatan pelantikan tersebut
harus segera dicopot dari jabatannya karena telah melangar Surat Edaran
Kemendagri.
Masih kata Edi,
seharusnya Dinas Pendidikan harus ikut berperan dengan menerbitkan surat edaran
ke sekolah-sekolah untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk
memutus rantai virus covid 19 yang sedang melanda Indonesia khususnya di
sekolah-sekolah.
“Selaku Plt Kepala
Dinas Pendidikan dengan kondisi pandemik virus covid 19 ini harus berperan
aktif melakukan langkah-langkah dengan mangajak seluru kepala sekolah dan
guru-guru melakukan langkah-langkah positif guna memutus rantai virus covid 19
ini. Atau setidaknya mengajak seluruh pemangku pendidikan untuk menjaga
kebersihan disekolah dan dilingkungan anak didik, bukan malah mengobok-obok
jabatan para kepala sekolah,” ucapnya dengan nada kesal.
Selaku pemerhati pendidikan di Sumut Edi Simatupang meminta
pertanggung jawaban Gubsu, Edy Ramayadi dalam hal pelantikan ke 13 kepala
sekolah apa dibenarkan dalam kondisi darurat pandemik covid 19 ini. “Jika
tidak, tolong dikembalikan jabatan para kepala sekolah itu dan jatuhkan sanksi
terhadap Plt Kadis Pendidikan provsu,” pintanya. (PS/RED/NET)