POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI–Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2012 dengan tersangka berinisial SH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan DAK selaku Kepala Desa Sitinjo,Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Dairi Syahrul Juaksha Subuki,SH.MH melalui Kasi Intel Andri Dharma,SH dalam keterangannya kepada wartawan ketika dijumpai diruang kerjanya,Senin (27/07/2020).
Disebutkan Andri
lagi, mengenai pagu
pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang tersebut
sebesar Rp1,5 milliar yang lokasi lahan terletak di Jalan Sidikalang-Medan Desa
Sitinjo Kecamatan bersumber dari APBN tahun 2012. Kasus perkara tindak pidana
korupsi pada pengadaan tanah tersebut sudah P-21.
Ketika ditanya wartawan, setelah sudah P-21 apa yang
dilakukan oleh Kejaksaan ? tentu kita lihat untuk perkembangan
selanjutnya,apalagi kita sudah mengetahui situasi sekarang ini adalah mengalami
wabah pandemik Covid-19.
Seandainyapun ada kasus untuk dilakukan penahan kepada
tersangka,tentu harus kita patuhi tentang surat edaran Menkumhan situasi pandemic
Covid-19,kalau kita tahan seseorang mau dimana kita buat,dititipkan di rutan
tidak mungkin,apalagi di Kejaksaan ini tidak memungkinkan.Marilah kita sama-sama berdoa agar situasi wabah ini bisa cepat berakhir ujarnya.
Mengenai tentang kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Sidikalang itu,prosesnya tetap berlanjut,.Artinya situasi
covid-19 bukan menjadi terhalang dalam sidang.Apalagi kita sering melihat di
media online,bahwa persidangan suatu perkara,bisa dilaksanakan persidangan secara
online,ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dairi,Andri Dharma,SH,akhir keterangannya kepada wartawan.(PS/K.TUMANGGER)