POSKOTASUMATERA.COM-PAKPAK BHARAT-Usai pengenalan sekolah
dan pembagian kelas bagi siswa baru serta sosialisasi protokol kesehatan di
sekolah,satuan pendidikan tingkat SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Pakpak
Bharat tetap melaksanakan pebelajaran secara daring.
Walaupun Pemkab Pakpak Bharat sudah menerima surat edaran
dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara no:440/4471/Sub- bag Umum/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020
tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun Pelajaran 2020/2021pada
masa pandemi Covid-19 bagi SMA,SMK,PK Negeri/Swasta di Provinsi Sumatera Utara,
Pemkab Pakpak Bharat menyatakan dengan tegas untuk melanjutkan Belajar Dari
Rumah (BDR) baik melalui Daring (online) maupun Luring (offline) sembari
menunggu arahan dan petunjuk dari Gubernur Sumatera Utara walaupun Kabupaten
Pakpak Bharat hingga saat ini masih tetap dalam Zona Hijau atau Zona Zero.
"Walaupun kita
zona hijau,arahan dan petunjuk kita harus kita patuhi. Pandangan Gubsu jauh
kedepan. beliau lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan diatas
segala-galanya. Pertimbangan dan analisa perhitungan beliau tentu lebih luas
dan komprehensif. Jadi kita ikuti dan kita patuhi untuk menghindari
mudhorat bahaya dan mencari maslahat, kebaikan, keselamatan adalah keniscayaan
" ujar Pj Bupati Pakpak Bharat,Asren Nasution, pada Selasa (14/07/2020) di
posko utama GTPP Covid-19 Pakpak Bharat.
Kelanjutan pembelajaran daring ini juga telah disampaikan
melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak
Bharat dengan mempertimbangkan serta mencermati masih tingginya penyebaran
covid-19 di wilayah Sumatera Utara dan sesuai petunjuk lisan Kadis Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara pada senin, 13 Juli 2020 pukul 19.05 WIB yang
menyatakan bahwa seluruh lembaga pendidikan harus berperan serta menghambat
penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pakpak Bharat.
Untuk mendukung hal tersebut maka diminta kepada kepala
sekolah untuk melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR) baik melalui Daring (online)
maupun Luring (offline) sembari menunggu arahan resmi terbaru dari Pemprovsu. (PS/K.TUMANGGER)