POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Bagi setiap orang yang hendak berkunjung atau pelaku perjalanan ke Samosir harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif. Langkah itu dilakukan untuk menghempang penyebaran covid-19 di Kabupaten Samosir.
Hal itu disampaikan Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun, Rabu (14/10) di Pangururan. "Pemkab Samosir telah mengeluarkan surat edaran (SE) 800/3790//SEKRE/X/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan ke Samosir".
Dijelaskannya bahwa aturan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir.
Surat edaran itu, katanya, sekaligus untuk ajakan Pemkab Samosir agar semua masyarakat dapat terus bergotong royong mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam ketentuannya tertulis, bagi warga pendatang/tamu dari luar Samosir untuk menunjukkan hasil RT-PCR swab negatif , bila belum melakukan tes, bisa periksa oleh petugas yang dihunjuk Pemkab Samosir dengan biaya sendiri.
Apabila pengunjung tidak bersedia dilakukan RT-PCR, maka pengunjung akan dipulangkan atau tidak diperbolehkan ke Samosir. Sementara bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani Pejabat setara eselon II. (PS/PL)