POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Devisi PHL Julianto Lubis, ST, MT mengatakan, penertiban APK dilakukan karena tidak sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya bekerjasama Satpol PP Tapsel, KPU Tapsel, Polres Tapsel, Kesbangpol, Polres Tapsel, Dinas Perizinan Satu Pintu dalam melakukan aksi penertiban baliho atau APK Paslon yang melanggar aturan.
"Sebelum kita lakukan penertiban Bawaslu Tapanuli Selatan dengan instansi terkait melakukan rapat ," kata Julianto Lubis, ST, MT kepada poskotasumatera. com, Senin(23/11/2020).
Julianto juga menambahkan, pihaknya tidak melarang paslon memasang APK namun harus sesuai aturan yang berlaku selama masa kampanye. Sebagai contoh menyertakan nomor urut dan dipasang ditempat yang sudah ditentukan tidak sembarangan tempat.
"Boleh memasang baliho pasangan calon tapi dipasang ditempat yang telah ditentukan," katanya.
Turut hadir dalam acara penertiban APK Sekretaris Satpol PP Tapsel, Kordiv PHL Bawaslu Tapsel Julianto Lubis, ST, MT, Anggota KPU Tapsel Zulhajji Siregar, Polres Tapsel, Kesbangpol, Dinas Perizinan Satu Pintu.(PS/BERMAWI)