Bupati
dalam arahannya, melalui koordinasi dan kerjasama antara Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) ini bertujuan untuk
menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari para Kepala Desa
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa di masing-masing Desa. “Jadi koordinasi APIP dan aparat penegak
hukum bukan untuk melindungi kejahatan ataupun menutupi tindak pidana, dan
memang apabila persoalan itu kategori kesalahan administrasi maka APIP berperan
dalam proses sanksi administrasi,” kata Bupati.
Terhadap
permasalahan yang ada, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengutarakan harus
dirumuskan sarana dan solusi yang tepat dan semuanya bermuara pada terwujudnya
Pemerintahan Desa yang profesional dan akuntabel di Kabupaten Dairi. Oleh
karena itu, esensi rapat koordinasi pengawasan ini bukanlah semata kita bertemu
dan bertatap muka, namun lebih dari itu dalam rapat koordinasi ini harus ada
integrasi dan pemaduan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan bersih di Kabupaten Dairi.
Berdasarkan
pengawasan Inspektorat Kabupaten Dairi sebagai APIP melalui Pemeriksaan APBDesa
Tahun Anggaran 2020 dan tahun-tahun anggaran sebelumnya, ada beberapa
permasalahan secara umum yang ditemukan di lapangan.
Beberapa
permasalahan tersebut diutarakan Bupati diantaranya adalah penetapan Peraturan
Desa tentang APBDesa terlambat yang akan berdampak terhadap kesejahteraan
masyarakat desanya masing-masing; Pertanggungjawaban atas penggunaan APBDesa
terlambat dan sebagian desa tidak mampu mampu mempertanggungjawabkan APBDesanya
yang berpotensi bermasalah hukum dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat
desa itu sendiri.
“Penerapan
aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) belum sepenuhnya optimal, sementara
berdasarkan evaluasi yang saya lakukan bahwa Perangkat Desa sudah sangat intens
mengikuti pendidikan dan pelatihan Aplikasi Siskeudes baik yang diselenggarakan
di Kabupaten Dairi maupun di Luar Kabupaten Dairi,” terang Bupati Dairi Dr.
Eddy Keleng Ate Berutu.
Eddy
Keleng Ate Berutu meminta dan tegaskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi Drs. Junihardi Siregar, MM serta Para Camat
supaya lebih efektif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga harapannya seluruh kegiatan-kegiatan
APBDesa dapat terlaksana sesuai dengan RPJMDesa masing-masing dan hasilnya
dapat diukur serta yang utama adalah bermanfaat kepada masyarakat desa itu
sendiri.
Kepada
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi berkoordinasi dengan
para Camat supaya memfasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam
berbagai hal diantaranya melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan
dengan memanfaatkan APBDesa dengan sebaik-baiknya; melakukan peningkatan
kapasitas BUMDesa dan lembaga kerja sama antar-desa, sehingga dengan adanya
BUMDes dapat memberdayakan masyarakat setempat serta pembinaan dan pemberdayaan
pendayagunaan aset desa yang akuntabel.
Para
Kepala Desa bertindak sebagai Top Level Manajemen di Desanya masing-masing
sehingga berhasil atau tidaknya pembangunan di Desa tergantung dari komitmen
dan integritas Bapak/Ibu Kepala Desa sekalian,” pungkasnya.
Bupati
mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kajari Syahrul Juaksha Subuki, SH,
MH, dan Polres Dairi yang bersedia hadir dan memberikan pembinaan di acara
tersebut.Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut dan memberikan materi
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Syahrul Juaksha Subuki, SH, MH, perwakilan dari
Polres Dairi. (PS/K.TUMANGGER)