POSKOTASUMATERA.COM-
Kasatpol PP Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe melalui Kasi Penyidik Satpol PP Padangsidimpuan mengatakan, sebanyak 26 personel Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan para PKL.
"Tadi giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas-ruas jalan protokol di Padangdidimpuan di sisi kanan maupun kiri dari jam 14.30 wib sampai selesai. Sebanyak 26 personel kita tertibkan mereka," Yang sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2003,tentang Peruntukan dan Penggunaan badan jalan. Dan Perda No. 08 Tahun 2005,tentang" Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Lebih lanjut disampaikannya keberadaan PKL di sepanjang ruas-ruas jalan Protokol, khususnya yang memang kerap membuat arus lalu lintas tersendat ataupun membuat macet.
Pasalnya, para PKL tidak hanya berjualan di atas trotoar, namun juga di tepi jalan/bahu jalan.
"Kami amankan Hasil penertiban yang berjualan dibahu jalan dan yang berjualan diatas Trotoar selanjutnya diamankan di Mako (Markas komando) Satpol PP.
Situasi saat penertiban terkendali dan berlangsung lancar tanpa adanya keributan dari para pedagang kaki lima (PKL)," ujarnya.(PS/BERMAWI)