POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Zainal Abidin
telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk Terbit ke
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa
(31/5).
Selain Terbit, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara Iskandar Perangin
Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
"Penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi wewenang
Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (31/5/2022).
Sehingga kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini masih menunggu
diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang
dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Terbit dkk akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1
KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto
Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan
suap Rp 572 juta kepada Terbit karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat
dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).
Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin
selaku kakak kandung Terbit yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Balai Kasih,
Marcos Surya Abdi selaku kontraktor, Shuhanda Citra selaku kontraktor, dan Isfi
Syahfitra selaku kontraktor.
Uang tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada
perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan
lainnya. (PS/RED)