POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Bupati Dairi, Eddy Berutu menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Senin (7/11/2022).
Bupati mengatakan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan
kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada
masyarakat yang dituangkan dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan
berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta berpedoman kepada RKPD
Kabupaten Dairi Tahun 2023 dan telah disesuaikan dengan data rincian alokasi
transfer ke daerah pada laman website djpk.kemenkeu.go.id.
“Ranperda Kabupaten Dairi tentang APBD 2023 ini
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84
tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang sudah kita
laksanakan dan kesepakatannya ditandatangani bersama pada hari Senin 15 Agustus
2022 yang lalu menjadi KUA PPAS tahun 2023,” ujar Bupati.
Sebagai gambaran umum, R-APBD Tahun Anggaran 2023 semula
ditargetkan sebesar Rp1.008.046.760.969,00 menjadi sebesar Rp1..228.984.028.000,00
terdapat penambahan sebesar Rp220.937.267.031,00.
Adapun struktur R-APBD Tahun Anggaran 2023 adalah:
Pendapatan daerah dalam R-APBD Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar
Rp971.446.760.969,00 menjadi sebesar Rp1.158.884.028.000,00 terdapat penambahan
sebesar Rp187.437.267.031,00
Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2023 semula ditargetkan sebesar Rp78.453.000.000,00 menjadi sebesar
Rp78.815.600.000,00 terdapat penambahan sebesar Rp362.600.000,00.
Kemudian untuk pendapatan transfer dalam Rancangan APBD
Tahun Anggaran 2023 semula ditargetkan sebesar Rp879.993.760.969,00 menjadi
sebesar 1.067.068.428.000,00, terdapat penambahan sebesar Rp187.074.667.031,00.
Dana perimbangan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023
semula ditargetkan sebesar Rp730.340.494.969,00 menjadi sebesar
Rp879.457.710.000,00 terdapat penambahan sebesar Rp149.117.215.031,00 yang
terdiri dari :
Dana transfer umum-dana bagi hasil semula ditargetkan
sebesar Rp21.686.003.000,00 menjadi sebesar Rp13.013.562.000,00 terdapat
pengurangan sebesar Rp8.672.441.000,00.
Dana transfer-dana alokasi umum semula ditargetkan
sebesar Rp708.654.491.969,00 menjadi sebesar Rp584.413.029.000,00 terdapat
pengurangan sebesar Rp.124.241.462.969,00. Selanjutnya dana transfer khusus
semula ditargetkan sebesar Rp.0 menjadi Rp.282.031.119.000,00 yang terdiri dari
Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp107.223.259.000,00 dan Dana Alokasi Khusus
Non Fisik sebesar Rp174.807.860.000,00.
Kemudian insentif fiskal semula ditargetkan sebesar Rp.0
menjadi sebesar Rp33.666.172.000.
Dana insentif daerah semula ditargetkan sebesar
Rp3.320.485.000 menjadi Rp.0. Dana desa semula ditargetkan sebesar
Rp124.074.797.000,00 menjadi Rp131.686.562.000,00 terdapat penambahan sebesar
Rp7.611.765.000,00.
Untuk pendapatan transfer antar daerah ditargetkan tetap sebesar
Rp.22.257.984.000,00.
Kemudian untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap
sebesar Rp13.000.000.000,00.
Sementara untuk belanja daerah dalam Ranperda R-APBD Tahun Anggaran 2023 semula
ditargetkan sebesar Rp1.008.046.760.969,00 menjadi sebesar
Rp1.228.984.028.000,00 terdapat penambahan sebesar Rp220.937.267.031,00.
Untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan
pembiayaan yakni Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) APBD tahun 2022 yang
diestimasi semula ditargetkan sebesar Rp44.000.000.000,00 menjadi sebesar
Rp79.100.000.000,00 terdapat penambahan sebesar Rp35.100.000.000,00.
Selain itu, Bupati menjelaskan, dalam rangka mensukseskan
pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Pemkab Dairi pada tahun 2023 telah
mengalokasikan anggaran untuk persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak
dimaksud yang dituangkan dalam kebijakan belanja daerah.
“Di sisi lain pemerintah Dairi tetap harus memenuhi
target pembangunan yang mendasar seperti peningkatan kualitas sumber daya
manusia, percepatan pertumbuhan ekonomi, penyediaan infrastruktur yang memadai,
kelestarian lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Selain itu pemerintah Kabupaten Dairi juga telah
mempersiapkan dukungan anggaran untuk belanja pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) guru formasi tahun 2021 dan formasi tahun 2022 yang
dialokasikan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan
dan anggota dewan yang telah memberikan perhatian atas penyampaian nota pengantar
Bupati Dairi atas Ranperda tahun 2023 untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan
daerah. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai niat baik kita bersama dalam
mewujudkan Dairi Unggul yang mensejahterakan masyarakat dalam harmoni
keberagaman. Selanjutnya Ranperda tentang APBD Kabupaten Dairi tahun 2023 kami
serahkan kepada dewan yang terhormat untuk dibahas dan memperoleh persetujuan
bersama menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Turut hadir dalam paripurna tersebut Ketua DPRD Dairi
Sabam Sibarani, wakil ketua dewan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Budianta
Pinem, Forkopimda, dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD). (PS/K.TUMANGGER).