SPBU Jual BBM Subsidi ke Pedagang Eceran menggunakan Jirigen.

/ Jumat, 05 April 2024 / 00.40.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-SPBU ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ) 14.202. 108 Yang ada di Jl. Wiliam Iskandar Medan dengan terang terangan menjual BBM subsidi jenis Pertalite ke para Penampung dengan menggunakan Jirigen.

Penjualan BBM subsidi ke penampung dengan menggunakan Jirigen ini diduga sudah berlangsung lama, dimana antara pembeli dan Operator SPBU sudah seperti melayani pembelian pada umumnya.

Rekaman Wartawan sebelumnya pada tanggal 02 /04/24 jam 00 : 30 ketika melintas dilokasi, tampak operator SPBU sedang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan Jirigen, di tempat lainnya para calon Pembeli lainya sedang menunggu Giliran.

Awak Media mencoba konfirmasi langsung ke pihak SPBU tersebut terkait temuan Wartawan, Yudi pihak pengawas SPBU 14.202.108 menjawab santai kepada wartawan kalau penjualan tersebut untuk menambah penghasilan mereka .

Dari hasil Konfirmasi awak media ke salah seorang pekerja di sana yang mengaku sebagai Supervisor, diketahui disetiap pembelian BBM, dikenakan biaya tambahan Rp. 5000/jirigen dan uang biaya tambahan tersebut diakuinya untuk menambah penghasilan mereka.

Setelah melakukan konfirmasi tersebut, salah seorang yang mengaku sebagai Pengawas SPBU mencoba menawarkan Selembaran uang yang tidak diketahui berapa jumlahnya, dengan tegas awak media menolak pemberian tersebut dengan alasan ingin melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pengelola SPBU tersebut.

Karena tidak bisa bertemu dengan pihak Pemilik atau Pengelola SPBU, Awak Media memutuskan untuk meninggalkan Lokasi. 

Kemudian pada jam 18 : 00 Wib Awak Media kembali ke lokasi SPBU 14.202.108 dengan niat mengambil beberapa Dokumentasi pendukung, kembali didapati Operator SPBU masih melayani pembelian BBM subsidi ke penampung dengan menggunakan Jirigen.

Dengan kejadian berulang yang terjadi di SPBU 14.202.108 Wiliam Iskandar ini, perlu sikap tegas dari Pertamina untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran untuk mencegah praktek Nakal Oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.

Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dijelaskan bahwa, Pelaku pelanggaran terhadap Undang-undang ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

Dari hasil temuan awak media ini, tiba-tiba salah seorang rekan awak media dihubungi Orang tak dikenal via seluler WhatsApp dengan menyebutkan dirinya sebagai saudara dari pengawas SPBU tersebut.
Dalam percakapan melalui seluler WhatsApp itu, Orang tersebut meminta kepada Wartawan untuk tidak mempublikasi terkait temuan di SPBU tersebut namun permintaan itu diabaikan tim awak media.

Hingga berita ditayangkan, pihak Pemilik atau Pengelola SPBU belum bisa dijumpai awak media untuk dikonfirmasi terkait hal ini.(PS/IRWANSYAH GINTING).
Komentar Anda

Terkini: