POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Juru periksa (juper) di Unit Pidum, Satreskrim Polrestabes Medan berinisial Aiptu MS berprilaku tidak profesional dan tidak terpuji terhadap tersangka SH dan kuasa hukumnya bernama Thomas Tarigan SH MH serta Suhandri Umar SH.
Kuasa hukum kecewa atas prilaku yang diperbuat oleh juper MS saat di ruangan Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (2/7/2026) sekira pukul 14:00 WIB.
Dari pukul 13,40 wib siang sampai malam sekira pukul 19:00 WIB, dua pengacara SH mendapatkan prilaku yang tidak baik oleh oknum penyidik polrestabes medan.
Dimana, mereka awalnya meminta agar juper MS memeriksa (BAP) lanjutan terhadap SH yang sudah ditetapkan tersangka atas tuduhan provokator sehingga menyebabkan kerusakan mobil milik Pemkab Deli Serdang.
Selanjutnya, MS mengatakan agar menunggu sebentar karena sedang melakukan pemeriksaan. Selanjutnya MS menyarankan agar pengacara menunggu didekat bilik.
Namun, sampai pukul 19:00 WIB, Aiptu MS mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan besok (Jumat 3 Juli 2026). Mendapatkan perlakuan itu, kuasa hukum kecewa.
"Jujur kita kecewa dengan Aiptu MS, kita sudah menunggu 5 jam, tapi juper meminta pemeriksaan ditunda. Waktu banyak terbuang karena Aiptu MS," tegas Suhandri Umar SH.
Sedangkan Thomas Tarigan SH MH mengungkap tabir baru. Dia menyebutkan bahwa SH diduga dianiaya atau ditendang oleh Kepala BNN Deli Serdang, berinisial JT.
"Jadi, tadi kami mendapatkan informasi baru. Pengakuan klien kami (SH), dia dianiaya, dia ditendang oleh JT. Kami minta kepada juper, kami minta kepada Kasatreskrim agar membuka rekaman kamera CCTV, karena terungkap benar adanya insiden penganiayaan itu," ungkap Thomas Tarigan.
Kemudian, Thomas juga menegaskan bahwa insiden penyerangan yang terjadi disaat penggerebekan atau razia yang dilakukan BNN Deli Serdang dan Satpol PP di Kafe di Patumbak bukan dipicu oleh SH dan rekannya.
"Jadi, penyerangan itu karena beberapa sebab. Pertama klien kami SH bukanlah seorang provokator, dikarenakan klien kami seorang wartawan, namun dilarang meliput oleh beberapa oknum saat razia berlangsung," tambahnya.
Kedua, warga mempertanyakan surat resmi dasar dilakukan razia itu. Informasi yang didapatkan oleh warga bahwa surat razia itu tertanda bulan Mei 2026.
“ sedangkan razia berlangsung di bulan Mei 2026 menjadi bulan Juni 2026 “" tuturnya.
Kemudian, dalam kasus ini juga janggal. Dikarenakan kepolisian tidak menerapkan restoratif justice.
"Kami berharap Bupati Deli Serdang bisa menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana. Ini masyarakat Deli Serdang. Jangan karena terjadi pengrusakan mobil, warganya dipenjarakannya. Kemudian, klien kami juga sudah siap untuk memperbaiki mobil yang rusak. Semoga kepolisian profesional juga menyikapi perkara ini dan terapkan Rj," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, BNN Deli Serdang bersama Satpol PP Deliserdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Subdenpom Lubukpakam melakukan razia di Kafe Janna Patumbak.
Sempat terjadi bentrok dalam razia yang berlangsung Minggu 28 Juni 2026 ini. Pemicunya diduga dikarena warga emosi dikarenakan petugas menunjukkan surat tugas yang dikeluarkan 29 Mei s/d 31 Mei, Sedangkan pelaksanaan razia itu minggu 28 Juni 2026. Selain itu, pihak petugas informasinya mengamankan pengunjung yang urine-nya negatif.
Dalam insiden bentrok, menyebabkan mobil dinas rusak dan kepolisian Polrestabes Medan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH, MH yang dikonfirmasi membantah hal tersebut "tidak benar" jawabnya singkat.(PS/HS)
