Absensi " SIBAHANPE " Hanya Dipakai Sebagai Ajang Selvi Pagi & Sore Di Kabupaten Humbang Hasundutan

/ Rabu, 26 Juni 2024 / 11.58.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-
Masalah kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih jadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Salah satu permasalahan yang tidak dapat dilepaskan terkait disiplin adalah kebiasaan bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan, ditambah permasalahan tersebut masih terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun 2024

Secara regulasi, ketentuan disiplin dalam hal waktu kerja sudah disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan bunyi “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”.Dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS hal ini termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Bila menilik kembali fenomena yang terjadi di lapangan, kita akan banyak membahas kasus terkait pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja ini, terutama tahun 2024. Salah satu contoh yang terlihat di lingkungan Dinas Sosial Humbahas yaitu selepas absensi langsung meninggalkan kantor Dinas tersebut.

Hal itu terjadi seiring dengan aturan baru yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal Kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi ASN.

Di dalam, aturan tersebut menjamin kewajiban jam kerja bagi PNS. Jumlah jam kerja efektif bagi PNS di instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Itu artinya rata-rata dalam sehari jam kerja PNS 7,5 jam.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu,” tulis salah satu poin SE no 16 tahun 2022. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan Frans Pasaribu saat dihubungi melalui via telpon menyampaikan bahwa Frans tidak mengetahui hadir atau tidaknya pegawainya berinisial HEG yang informasinya diterima diduga hampir 4 bulan lamanya tak pernah ngantor   , untuk itu yang dapat mengetahui dan menindaknya adalah Kepala Bidangnya sendiri sedangkan saya selalu Kadis hanya berhak menindak Kepala Bidang , untuk itu coba ditanyakan kembali ke kepala bidangnya, ucapnya. 

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Bantuan Sosial Hobby Sinaga di Dinas Sosial Humbahas saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa sebagai kepala bidang sudah tidak sanggup lagi untuk memberikan nasehat kepadanya, sedangkan untuk kehadirannya sendiri Hobby menyampaikan setahunya ia tetap mengabsen sesuai dengan rekap aplikasi SIBAHANPE yang ada.

Selanjutnya hobby juga menambahkan saya udah tau dari mana asal sumber itu, untuk itu kalianlah yang menasehati yang bersangkutan mana tau kalian wartawanlah yang mengatakan itu kepadanya supaya dia nanti sadar, kalau tidak aku sudah bosan mengingatkan itu bos, untuk kehadirannya bisa di cek di aplikasi, dan saya tidak membela bela, capek kita membela orang seperti itu, biarlah mampus disitu, ungkapnya.  

Untuk lebih meningkatkan penerapan ASN,
dengan tingkat sanksi yang lebih tinggi dari regulasi Pemerintah Pusat / Daerah terkait pelanggaran disiplin, diharapkan agar efek jera lebih terasa sehingga pelanggaran disiplin ini dapat ditekan, selain itu juga ketegasan dari Pemkab, Kadis, Kepala Bidang dalam menindak ASN bolos juga harus tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pegawai yang melanggar dapat lebih teratur di masa mendatang. (PS/BN)

Komentar Anda

Terkini: