Wakil Bupati Padang Lawas Diduga Melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014

/ Minggu, 19 Juli 2026 / 20.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.HI,M.Pd.I diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Paragraf 4.

Adapun larangan yang diduga dilanggar oleh Achmad Fauzan Nasution, yaitu point C. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;

Informasi yang dihimpun Poskotasumatera.com, Achmad Fauzan Nasution diduga menjadi salah satu pengurus Yayasan yang bergerak dibidang Pendidikan, kemudian dia juga diduga menjadi pengurus suatu perusahaan yang bergerak dibidang Travel Haji dan Umroh. (PS/SAHAT)
.
Komentar Anda

Terkini: