Adapun larangan yang diduga dilanggar oleh Achmad Fauzan Nasution, yaitu point C. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
Informasi yang dihimpun Poskotasumatera.com, Achmad Fauzan Nasution diduga menjadi salah satu pengurus Yayasan yang bergerak dibidang Pendidikan, kemudian dia juga diduga menjadi pengurus suatu perusahaan yang bergerak dibidang Travel Haji dan Umroh. (PS/SAHAT)
.