BPJS Berikan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi THL Samosir

/ Senin, 04 Juni 2018 / 14.48.00 WIB
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemkab Samosir Dengan BPJS. POSKOTA/PARDIMAN

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Melalui perjanjian kerjasama yang dijalin Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar, Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Samosir mendapat perlindungan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). 

Penandatangan perjanjian kerjasama itupun dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati, Senin (04/06), ditandatangani oleh Sekdakab Samosir JB Sagala, para pimpinan OPD dengan kepala BPJS Ketenagakerjaan, dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Juang Sinaga. 

Perjanjian kesepakatan itu bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan program BPJS guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para THL di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Sementara, ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, serta Jaminan Kematian (JK) yang merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia.

Dalam arahanya, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga menyambut baik dan mengapresiasi program BPJS atas kerjasama tersebut. Dengan adanya kerjasama itu, para THL di Lingkungan Pemkab Samosir sangat terbantu.

"Untuk selanjutnya, Saya juga berharap agar BPJS dapat melaksanakan door to door kepada masyarakat untuk mensosialisasikan keberadaan dan manfaat BPJS. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat terbantu", sebut Juang Sinaga. (PS/PARDIMAN)
Komentar Anda

Terkini: