Polres Tanah Karo Tangkap Warga Berastagi, Pelaku Penggelapan Berkedok Investasi Di Bandung

/ Rabu, 24 April 2024 / 17.23.00 WIB


    



POSKOTASUMATERA.COM.KARO -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan investasi bodong yang merugikan korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita ES, pada 1 Juli 2021 lalu di Polres Tanah Karo, tentang penipuan penggelapan yang dialaminya yang dilakukan oleh LE warga Berastagi Kabupaten Karo, KTP beralamat di Jakarta Barat.

Dalam melakukan penipuan dan/atau penggelapan tersebut, LE menawarkan kepada korban tentang penanaman modal (Investasi) berupa uang dengan bunga keuntungan sebesar 35% selama 25 Hari dengan nama INVESTASI DUOS, bukannya memberikan keuntungan, justru korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95 juta rupiah, akibat penipuan dan atau penggelepan berkedok investasi yang dilakukannya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, mengungkapan pada tanggal 6 April 2024 personelnya, mendapatkan informasi bahwa pelaku LE berada Kecamatan  Marga Asih Kabupaten  Bandung Provinsi Jawa Barat ( Jabar)

Dan pada tanggal 8 April 2024, Kanit IV Satreskrim Ipda M. Ammar Prajamanggala, S.Tr.K, bersama dengan Kanit V Ipda Sri Wahyuni Ginting dan anggota melakukan penyelidikan keberadaa LE di Bandung.

Hingga akhirnya pada 9 April 2024 sekira pukul 22.45 WIB tepat pada malam takbiran menjelang lebaran dilakukan penangkapan terhadap LE di tempat tinggalnya di Kecamatan  Marga Asih Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

"Kemarin Rabu(11/04), LE sudah berada di Mapolres Tanah Karo dan langsung kita lakukan penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo, semua berkat kerja sama tim dalam mengungkap kasus ini, walaupun kanit ekonomi tidak merasakan momen takbiran hari lebaran, yang penting pelaku dapat tertangkap dan pelayanan kepada masyarkat berjalan maksimal", kata Kasat Reskrim, Rabu (24/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjutnya, LE dipersangkakan telah melakukan perbuatan pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun Penjara ( PS/ BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: