Fraksi Gerindra Harap Revisi Tatib Tingkatkan Kinerja Guna Optimalkan Fungsi

/ Selasa, 05 Juni 2018 / 01.01.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Fraksi Partai Gerindra Kota Medan menerima dan menyetujui  revisi Tatib DPRD Kota Medan dengan harapan tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.

Demikian disampaikan oleh Proklamasi K.Naibaho yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra pada saat pembacaan Paripurna Istimewa Mengenai Pendapat Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, Senin,(4/6).

“Kegunaan Tata Tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun keluar, terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD,” sebut Proklamasi.

Tata Tertib memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.

Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan lanjut Proklamasi lagi, adalah menindak lanjuti dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Sehingga ada perubahan di SKPD Pemko Medan yang berkaitan dengan Mitra kerja di DPRD Kota Medan yang pastinya juga harus ada penyesuaian oleh karena itu, hal tersebut di perlukan dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja DPRD Kota Medan dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban angota dan kelembagaan DPRD agar dapat menjalankan fungsi dan wewenang secara optimal.

“Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi, khususnya yang terkait dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Medan,” jelasnya lagi.

Dalam kesepakatan dari Panitia Khusus (Pansus) revisi tata tertib tersebut diantaranya adalah perubahan nama komisi. Semula nama komisi berdasarkan abjad, dengan tatib baru, nama komisi berubah berdasarkan angka romawi, jadi Komisi I,II,II dan IV. Hal ini juga menyesuaikan dengan UU MD3, di DPR-RI.

Fraksi Gerindra menilai penyesuaian mitra kerja (Counterpart) dari komisi, mengingat ada beberapa momenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut berubah, sehinga perlu penyesuaian.

Selanjutnya ada penambahan dan pengurangan, contohnya, sekretariat daerah, semula di Komisi A atau Komisi I, kedepan Sekretariat Daerah lintas komisi, karena sering berkaitan dengan komisi lainnya.

Begitu juga dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Semula hanya mitra komisi C, kedepan dengan tatib baru, BAPPEDA bermitra dengan seluruh komisi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)awalnya hanya komisi C atau Komisi III, kedepan menjadi mitra semua komisi karena keterkaitan satu sama yang lain, begitu juga Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga akan bermitra langsung dengan komisi III nantinya.

Fraksi Gerindra memberikan apresiasi setinggi-tinggina kepada Pantia Khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tentang revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan ini.

Untuk itu, dalam kesempatan ini, Partai Gerindra menyampaikan catatan-catatan, kritik dan saran sebagai bagian dari pendapat fraksi terkait revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan yakni:

1.    Bahwa pertemuan antara Ketua Fraksi dengan Pimpinan ada baiknya dilakukan minimal 1 kali sebulan sebelum rapat Badan Musyawarah dilasksanakan.

2.    Diminta kepada Pimpinan DPRD Kota Medan agar selanjutnya tidak terjadi lagi kekosongan pimpinan, Fraksi Gerindra menghimbau agar harus tetap ada pelaksana harian pimpinan (PLH).

3.    Dalam melaksanakan Rapat paripurna DPRD Kota Medan, diminta agar seluruh peserta rapat untuk tepat waktu dan apabila anggota Dewan belum hadir dalam belum mencukupi, pimpinan harus membuka rapat dan selanjutnya apabila belum kuorum, maka rapat tersebut dapat diskor.

4.    Diminta kepada pimpinan dalam rapat Paripurna yang mengambil keputusan apabila saudara Walikota Medan tidak hadir, sebaiknya Rapat Paripurna tidak dilaksanakan atau di tunda.

5.    Kehadiran anggota DPRD pada sidang Paripurna yaitu ¾ atau setengah N+1 itu haruslah ada fisik yang hadir bukan berdasarkan adminstrasi absensi. Karena selama ini banyak anggota DPRD Kota Medan yang menitip absensi padahal fisiknya tidak hadir dalam rapat Paripurna.


“Kami atas nama Fraksi Gerindra mengucapkan terimakasih kepada saudara Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Ranperda Kota Medan Tentang Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan pada sidang Paripurna yang berbahagia ini,” ungkap anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 2 ini. (PS-BUDI)
Komentar Anda

Terkini: