POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Fraksi Partai Gerindra Kota Medan menerima dan
menyetujui revisi Tatib DPRD Kota Medan dengan harapan tata tertib DPRD
memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan yang merupakan kesatuan etik dan
filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan
fungsi pokoknya.
Demikian disampaikan oleh Proklamasi K.Naibaho yang merupakan anggota
DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra pada saat pembacaan Paripurna
Istimewa Mengenai Pendapat Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Terhadap Ranperda
Kota Medan Tentang Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, Senin,(4/6).
“Kegunaan Tata Tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan
batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun keluar, terhadap segala
bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD,” sebut Proklamasi.
Tata Tertib memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat,
kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.
Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan lanjut Proklamasi lagi, adalah
menindak lanjuti dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Tentang
Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Sehingga ada perubahan di SKPD Pemko Medan yang berkaitan dengan Mitra
kerja di DPRD Kota Medan yang pastinya juga harus ada penyesuaian oleh karena
itu, hal tersebut di perlukan dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja DPRD
Kota Medan dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban angota
dan kelembagaan DPRD agar dapat menjalankan fungsi dan wewenang secara optimal.
“Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan
perkembangan hukum yang terjadi, khususnya yang terkait dengan peraturan tata
tertib DPRD Kota Medan,” jelasnya lagi.
Dalam kesepakatan dari Panitia Khusus (Pansus) revisi tata tertib
tersebut diantaranya adalah perubahan nama komisi. Semula nama komisi
berdasarkan abjad, dengan tatib baru, nama komisi berubah berdasarkan angka
romawi, jadi Komisi I,II,II dan IV. Hal ini juga menyesuaikan dengan UU MD3, di
DPR-RI.
Fraksi Gerindra menilai penyesuaian mitra kerja (Counterpart) dari
komisi, mengingat ada beberapa momenklatur organisasi perangkat daerah (OPD)
yang ikut berubah, sehinga perlu penyesuaian.
Selanjutnya ada penambahan dan pengurangan, contohnya, sekretariat
daerah, semula di Komisi A atau Komisi I, kedepan Sekretariat Daerah lintas
komisi, karena sering berkaitan dengan komisi lainnya.
Begitu juga dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Semula hanya mitra komisi C, kedepan dengan tatib baru, BAPPEDA bermitra dengan
seluruh komisi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)awalnya
hanya komisi C atau Komisi III, kedepan menjadi mitra semua komisi karena
keterkaitan satu sama yang lain, begitu juga Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga
akan bermitra langsung dengan komisi III nantinya.
Fraksi Gerindra memberikan apresiasi setinggi-tinggina kepada Pantia
Khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tentang
revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan ini.
Untuk itu, dalam kesempatan ini, Partai Gerindra menyampaikan
catatan-catatan, kritik dan saran sebagai bagian dari pendapat fraksi terkait
revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan yakni:
1. Bahwa pertemuan antara Ketua Fraksi dengan Pimpinan ada
baiknya dilakukan minimal 1 kali sebulan sebelum rapat Badan Musyawarah
dilasksanakan.
2. Diminta kepada Pimpinan DPRD Kota Medan agar selanjutnya
tidak terjadi lagi kekosongan pimpinan, Fraksi Gerindra menghimbau agar harus
tetap ada pelaksana harian pimpinan (PLH).
3. Dalam melaksanakan Rapat paripurna DPRD Kota Medan,
diminta agar seluruh peserta rapat untuk tepat waktu dan apabila anggota Dewan
belum hadir dalam belum mencukupi, pimpinan harus membuka rapat dan selanjutnya
apabila belum kuorum, maka rapat tersebut dapat diskor.
4. Diminta kepada pimpinan dalam rapat Paripurna yang
mengambil keputusan apabila saudara Walikota Medan tidak hadir, sebaiknya Rapat
Paripurna tidak dilaksanakan atau di tunda.
5. Kehadiran anggota DPRD pada sidang Paripurna yaitu ¾
atau setengah N+1 itu haruslah ada fisik yang hadir bukan berdasarkan
adminstrasi absensi. Karena selama ini banyak anggota DPRD Kota Medan yang
menitip absensi padahal fisiknya tidak hadir dalam rapat Paripurna.
“Kami atas nama Fraksi Gerindra mengucapkan terimakasih kepada saudara
Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Ranperda Kota Medan Tentang Revisi Tata
Tertib DPRD Kota Medan pada sidang Paripurna yang berbahagia ini,” ungkap
anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 2 ini. (PS-BUDI)